Presiden Jokowi Tandatangani UU Pemasyarakatan

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 10:53 WIB
(1) Narapidana wajib:

a. menaati peraturan tata tertib;

b. mengikuti secara tertib program Pembinaan;

c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan

d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More