Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:09 WIB
Terbilang 4 (empat) unsur uji tuntas HAM. Pertama, identifikasi dan asesmen potensi dan dampak dari aktivitas bisnis atau produk perusahaan. Kedua, melakukan asesmen terhadap (dugaan) pelanggaran HAM yang ada dan kemudian merumuskan solusi. Ketiga, mengevaluasi solusi yang diambil dalam penyelesaian kasus HAM. Keempat, mengomunikasikan proses pemulihan HAM kepada para pemangku kepentingan, teristimewa korban.
Dengan menetapkan uji tuntas HAM yang transparan dan partisipatif sebagai standar praktik bisnis nasional, Indonesia dapat menjadi panutan negara lain sekaligus memanfaatkan posisinya sebagai Ketua G20 2022 untuk mempromosikan lingkungan bisnis internasional yang ramah HAM.
Baca Juga: koran-sindo.com
Dengan menetapkan uji tuntas HAM yang transparan dan partisipatif sebagai standar praktik bisnis nasional, Indonesia dapat menjadi panutan negara lain sekaligus memanfaatkan posisinya sebagai Ketua G20 2022 untuk mempromosikan lingkungan bisnis internasional yang ramah HAM.
Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
tulis komentar anda