Ketum PKHMK Risma Situmorang Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum, Ini Judul Disertasinya

Minggu, 31 Juli 2022 - 06:36 WIB
Padahal, lanjut Risma, kerugian yang sesungguhnya tidak hanya materiil yang nyata-nyata rugi, namun mengabaikan kerugian immateriil merupakan perbuatan menginjak-injak keadian itu sendiri.‎ Selain itu, tidak memanusiakan manusia, tidak menciptakan kebahagian, dan menghilangkan manfaat yang selama ini dikejar oleh para pencari keadilan.

Atas dasar itu, Risma mengatakan, diperlukan lembaga baru yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) bersifat ad hoc bernama Pengadilan Medis.‎ Majelis hakimnya terdiri dari 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc. Hakim ad hoc terdiri dari 2 dokter dan 1 ahli hukum medis yang bisa seorang akademisi. Mereka sudah dibekali ilmu hukum medis.

Selain Pengadilan Medis, Risma juga mengusulkan agar Pemerintah dan DPR segera merevisi Pasal 66 Ayat (1), (2), dan (3) UU Praktik Kedokteran dan beberapa Perkonsil. Ini supaya proses hukum pidana dan tuntutan ganti rugi atas dugaan Malpraktek Tenaga Medis (dokter) baru bisa dilakukan jika Pengadilan Medis telah memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran penerapan ilmu kedokteran.

Saran lainnya, MKDKI cukup hanya memeriksa kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran agar tidak mencapuradukkan lagi dengan pelanggaran hukum. Dalam disertasinya, Risma telah membuat Rancangan UU Pengadilan Medis.

“Disarankan kepada pemerintah dan DPR agar segera membentuk UU tentang Peradilan Medis,” katanya.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Provinsi DKI Jakarta, Dr. Ir. Paristiyanti Nyrwardani, M.P., yang hadir dalam sidang Peomosi Doktor tersebut menyampaikan, baru kali ini ada seorang doktor yang memberi masukan RUU berikut drafnya. “Saya mengucapkan salut,” katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More