Ketum PKHMK Risma Situmorang Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum, Ini Judul Disertasinya
Minggu, 31 Juli 2022 - 06:36 WIB
Ketum PKHMK Risma Situmorang menyandang gelar doktor ilmu hukum di Untar. Foto: Istimewa
JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) Risma Situmorang menyandang gelar doktor ilmu hukum setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan Menuju Pembaruan Hukum Medis Nasional”. Demikian disampaikan Rektor Universitas Tarumanagara (Untar) Agustinus Purna Irawan.
“Yang bersangkitan [Risma Situmorang] dinyatakan lulus doktor dengan predikat sangat memuaskan,” kata Agustinus dalam sidang terbuka seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu 30 Juli 2022 malam. Baca juga: Dekan Fakultas Ekonomi UMB Jambi Raih Gelar Doktor
Adapun inti dari disertasi Risma Situmorang yang disampaikan dalam sidang terbuka secara hybrid itu, yakni perlu membentuk Pengadilan Medis. Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa medis saat ini berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 29 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 60 huruf f UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 14 UU Praktik Kedokteran, kata Risma, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerima pengaduan serta memeriksa dan menentukan ada tidaknya kesalahan seorang dokter dalam melakukan tindakan medis dan menetapkan sanksi.
Penyelesaian sengketa medis juga dapat dilakukan di peradilan umum, melaporkan kepada polisi jika dugaan malpraktik medis sudah memenuhi unsur-unsur pidana, serta dapat menempuh penyelesaian mediasi.
“Yang bersangkitan [Risma Situmorang] dinyatakan lulus doktor dengan predikat sangat memuaskan,” kata Agustinus dalam sidang terbuka seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu 30 Juli 2022 malam. Baca juga: Dekan Fakultas Ekonomi UMB Jambi Raih Gelar Doktor
Adapun inti dari disertasi Risma Situmorang yang disampaikan dalam sidang terbuka secara hybrid itu, yakni perlu membentuk Pengadilan Medis. Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa medis saat ini berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 29 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 60 huruf f UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 14 UU Praktik Kedokteran, kata Risma, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerima pengaduan serta memeriksa dan menentukan ada tidaknya kesalahan seorang dokter dalam melakukan tindakan medis dan menetapkan sanksi.
Penyelesaian sengketa medis juga dapat dilakukan di peradilan umum, melaporkan kepada polisi jika dugaan malpraktik medis sudah memenuhi unsur-unsur pidana, serta dapat menempuh penyelesaian mediasi.
Lihat Juga :