Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Sabtu, 30 Juli 2022 - 06:48 WIB
Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung perlu diketahui meski keduanya sama-sama sebagai penegak hukum di Indonesia. Foto/Istimewa dan Dok.SINDOnews
JAKARTA - Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung perlu diketahui meski keduanya sama-sama sebagai penegak hukum di Indonesia. Kantor Mahkamah Agung (MA) berada di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Sedangkan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. MA merupakan salah satu lembaga yudikatif selain Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
Sedangkan Kejagung merupakan bagian dari lembaga eksekutif. Nah, lebih lengkap tentang perbedaan MA dan Kejagung ada di ulasan berikut ini.
Baca: MA Umumkan 8 Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM Berat, Ini Nama-namanya
1. Mahkamah Agung
Salah satu lembaga yudikatif ini memiliki berbagai fungsi. Pertama, fungsi peradilan. MA sebagai pengadilan negara tertinggi merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara ini diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
Dilansir dari situs resminya, MA juga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa tentang kewenangan mengadili. Kemudian, memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
Selanjutnya, memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
MA juga memiliki kewenangan untuk menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-Undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.
Kedua, fungsi pengawasan. MA juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan agar peradilan yang dilakukan pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
MA pun punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan hakim.
Sedangkan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. MA merupakan salah satu lembaga yudikatif selain Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
Sedangkan Kejagung merupakan bagian dari lembaga eksekutif. Nah, lebih lengkap tentang perbedaan MA dan Kejagung ada di ulasan berikut ini.
Baca: MA Umumkan 8 Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM Berat, Ini Nama-namanya
1. Mahkamah Agung
Salah satu lembaga yudikatif ini memiliki berbagai fungsi. Pertama, fungsi peradilan. MA sebagai pengadilan negara tertinggi merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara ini diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
Dilansir dari situs resminya, MA juga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa tentang kewenangan mengadili. Kemudian, memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
Selanjutnya, memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
MA juga memiliki kewenangan untuk menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-Undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.
Kedua, fungsi pengawasan. MA juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan agar peradilan yang dilakukan pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
MA pun punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan hakim.
Lihat Juga :