MA Umumkan 8 Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM Berat, Ini Nama-namanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan delapan calon hakim Ad Hoc yang bakal mengadili perkara Hak Asasi Manusia (HAM) berat tahun 2022. Para hakim yang dinyatakan lulus sampai seleksi tahap akhir diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) melalui Surat Nomor 004/Pansel-HAM7/2022 tertanggal 25 Juli 2022.
"Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM Tahun 2022 mengumumkan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia yang dinyatakan lulus," kata Ketua Pansel Calon Hakim Adhoc Pengadilan HAM, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
"Hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.
Empat dari delapan nama calon hakim lolos untuk tingkat pertama dan empat nama lainnya untuk tingkat banding. Berikut ini daftarnya:
Hakim Ad Hoc tingkat Banding
1. Mochamad Mahin
2. Fennny Cahyani
3. Florentia Switi Andari
4. Hendrik Dengah
Hakim Ad Hoc tingkat Pertama
1. Siti Noor Laila
2. Robert Pasaribu
3. Sofi Rahma Dewi
4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku
Baca juga: 18 Anggota TNI dan 16 Polri Diperiksa Kasus HAM Berat Paniai Papua
Setelah ini, para peserta yang lolos wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
"Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana tersebut diatas diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung," katanya.
Kemudian, lanjut Andi, para calom hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus diharapkan membawa berkas atau dokumen pendukung sebagai bahan pengisian/lampiran LHKPN sesuai formulir yang telah disediakan KPK.
"Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM Tahun 2022 mengumumkan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia yang dinyatakan lulus," kata Ketua Pansel Calon Hakim Adhoc Pengadilan HAM, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
"Hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.
Empat dari delapan nama calon hakim lolos untuk tingkat pertama dan empat nama lainnya untuk tingkat banding. Berikut ini daftarnya:
Hakim Ad Hoc tingkat Banding
1. Mochamad Mahin
2. Fennny Cahyani
3. Florentia Switi Andari
4. Hendrik Dengah
Hakim Ad Hoc tingkat Pertama
1. Siti Noor Laila
2. Robert Pasaribu
3. Sofi Rahma Dewi
4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku
Baca juga: 18 Anggota TNI dan 16 Polri Diperiksa Kasus HAM Berat Paniai Papua
Setelah ini, para peserta yang lolos wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
"Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana tersebut diatas diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung," katanya.
Kemudian, lanjut Andi, para calom hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus diharapkan membawa berkas atau dokumen pendukung sebagai bahan pengisian/lampiran LHKPN sesuai formulir yang telah disediakan KPK.
(abd)