Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung

Sabtu, 30 Juli 2022 - 06:48 WIB
Selain itu, Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.

Sehingga, lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara, yaitu dapat mewakili lemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

“Mahkamah Agung itu peradilan tertinggi dari peradilan sengketa di Indonesia yang membawahi pengadilan tinggi (PT) di setiap provinsi, dan sekian ratus pengadilan negeri (PN) di seluruh kabupaten kota di Indonesia. Hakim biasa mengadili tingkat PN, hakim tinggi mengadili tingkat PT, hakim agung mengadili perkara di MA baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK),” kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (29/7/2022).

Dia menambahkan, MA membawahi PN, PT, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tinggi Militer. “Sedangkan Kejaksaan Agung adalah institusi jaksa penuntut umum yang membawahi Kejaksaan Tinggi di setiap provinsi dan Kejaksaan Negeri di setiap kabupaten/kota. Jaksa itu satu artinya tidak ada perbedaan kedudukan antara jaksa di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Agung, semuanya penuntut umum,” pungkasnya.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More