Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Sabtu, 30 Juli 2022 - 06:48 WIB
Keenam, fungsi lain-lain. MA dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Lambang MA terdiri dari perisai berbentuk bulat telur.
Terdapat, lima garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan lima sila dari Pancasila. Kemudian, terdapat tulisan Mahkamah Agung yang melingkar di atas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan badan, lembaga pengguna lambang tersebut.
Selain itu, ada juga lukisan cakra, perisai Pancasila, untaian bunga melati, dan tulisan Dharmmayukti di dalamnya.
2. Kejaksaan Agung
Kejagung adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Lembaga ini dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dilansir dari situs Kejaksaan, Kejagung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lembaga ini dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda, satu Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 32 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi.
Terdapat, lima garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan lima sila dari Pancasila. Kemudian, terdapat tulisan Mahkamah Agung yang melingkar di atas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan badan, lembaga pengguna lambang tersebut.
Selain itu, ada juga lukisan cakra, perisai Pancasila, untaian bunga melati, dan tulisan Dharmmayukti di dalamnya.
2. Kejaksaan Agung
Kejagung adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Lembaga ini dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dilansir dari situs Kejaksaan, Kejagung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lembaga ini dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda, satu Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 32 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi.
tulis komentar anda