Strategi Penguatan Kebijakan Merdeka Belajar
Kamis, 28 Juli 2022 - 13:29 WIB
Pemetaan stakeholder ini menjadi penting terutama pembagian peran dan kontribusi dari setiap instansi yang mendapatkan anggaran fungsi pendidikan tersebut. Dengan demikian Kemendikbudristek tidak seperti bekerja sendiri dalam menjalankan fungsi pendidikan di Indonesia. Peran instansi lain jelas sangat diperlukan dalam mewujudkan Merdeka Belajar.
Strategi Penguatan
Untuk meminimalisir permasalahan kebijakan Merdeka Belajar sebaiknya sosialisasi harus dilakukan sejak 2020 lalu. Terutama sejak dituangkan ke dalam Renstra Kemendikbud 2020-2024 yang telah disesuaikan dengan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035.
Kebijakan Merdeka Belajar yang didukung dengan episode-episode Merdeka Belajar, memang bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan secara cepat. Terlebih ke depannya cenderung akan banyak menggunakan aplikasi-aplikasi yang membutuhkan jaringan sinyal/internet, sedangkan di beberapa daerah masih banyak terkendala.
Seperti jaringan internet yang kurang baik (terutama di daerah 3T). Sebaiknya Kemendikbudristek harus membuka kerjasama dengan Kemenkominfo untuk memperluas jaringan internet di daerah-daerah. Selain itu, kesiapan SDM (terutama di daerah) untuk mengoperasionalisasikan sistem aplikasi (salah satunya aplikasi pencairan dana BOS) harus didukung pelatihan dari Kemendikbudristek.
Ke depan dalam proses operasionalisasinya akan menjadi lebih masif dan tidak sepotong-sepotong oleh user (pihak sekolah). Bahkan, untuk sekolah penggerak dan guru penggerak pun, untuk mencapai pendidikan berkualitas dalam Merdeka Belajar juga harus dipercepat baik dalam sosialisasi maupun prosesnya (episode kebijakan Merdeka Belajar memiliki keterkaitan satu dengan lainnya).
Tidak hanya itu, dengan adanya pemetaan pembagian peran dan kontribusi insansi yang memiliki anggaran fungsi pendidikan juga memerlukan adanya keterlibatan stakeholder lain. Seperti, Kantor Staf Presiden yang dapat berperan untuk mengawasi kualitas substansi materi pendidikan.
Terkait mutu pendidikan, juga dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum. Sedangkan untuk peranan pembangunan dan penyediaan sarana prasarana dan infrastruktur, dapat bekerjasama dengan pihak swasta dan pemerintah daerah secara intens.
Untuk peranan perlindungan bagi peserta didik, maka kerjasama juga dapat melibatkan peran pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta unsur dari masyarakat sendiri.
Sedangkan peranan kesehatan, jelas harus ada keterlibatan Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, serta keterlibatan dari masyarakat. Hal ini menjadi sangat perlu, terutama untuk mendukung posisi kebijakan Merdeka Belajar dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 demi mewujudkan pendidikan berkualitas.
Strategi Penguatan
Untuk meminimalisir permasalahan kebijakan Merdeka Belajar sebaiknya sosialisasi harus dilakukan sejak 2020 lalu. Terutama sejak dituangkan ke dalam Renstra Kemendikbud 2020-2024 yang telah disesuaikan dengan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035.
Kebijakan Merdeka Belajar yang didukung dengan episode-episode Merdeka Belajar, memang bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan secara cepat. Terlebih ke depannya cenderung akan banyak menggunakan aplikasi-aplikasi yang membutuhkan jaringan sinyal/internet, sedangkan di beberapa daerah masih banyak terkendala.
Seperti jaringan internet yang kurang baik (terutama di daerah 3T). Sebaiknya Kemendikbudristek harus membuka kerjasama dengan Kemenkominfo untuk memperluas jaringan internet di daerah-daerah. Selain itu, kesiapan SDM (terutama di daerah) untuk mengoperasionalisasikan sistem aplikasi (salah satunya aplikasi pencairan dana BOS) harus didukung pelatihan dari Kemendikbudristek.
Ke depan dalam proses operasionalisasinya akan menjadi lebih masif dan tidak sepotong-sepotong oleh user (pihak sekolah). Bahkan, untuk sekolah penggerak dan guru penggerak pun, untuk mencapai pendidikan berkualitas dalam Merdeka Belajar juga harus dipercepat baik dalam sosialisasi maupun prosesnya (episode kebijakan Merdeka Belajar memiliki keterkaitan satu dengan lainnya).
Tidak hanya itu, dengan adanya pemetaan pembagian peran dan kontribusi insansi yang memiliki anggaran fungsi pendidikan juga memerlukan adanya keterlibatan stakeholder lain. Seperti, Kantor Staf Presiden yang dapat berperan untuk mengawasi kualitas substansi materi pendidikan.
Terkait mutu pendidikan, juga dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum. Sedangkan untuk peranan pembangunan dan penyediaan sarana prasarana dan infrastruktur, dapat bekerjasama dengan pihak swasta dan pemerintah daerah secara intens.
Untuk peranan perlindungan bagi peserta didik, maka kerjasama juga dapat melibatkan peran pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta unsur dari masyarakat sendiri.
Sedangkan peranan kesehatan, jelas harus ada keterlibatan Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, serta keterlibatan dari masyarakat. Hal ini menjadi sangat perlu, terutama untuk mendukung posisi kebijakan Merdeka Belajar dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 demi mewujudkan pendidikan berkualitas.
Lihat Juga :
tulis komentar anda