Lima Kali Digugat, MK Pertahankan Ambang Batas Parlemen Harus Ada
Minggu, 28 Juni 2020 - 12:52 WIB
Selama ini, pemerintah dan DPR selalu mewacanakan kenaikan ambang batas di setiap menjelang hajatan lima tahun itu. Di pemilu ada sekitar 13 juta suara yang tak terakomodasi di Senayan karena partai pemilik suara tak mampu memenuhi ambang batas sebesar 4 persen.
(Baca: Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19)
Sampai saat ini, sikap MK tidak pernah berubah, yakni ambang batas parlemen harus ada. Hanya satu kali MK memberangus ambang batas untuk DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang dicantumkan dalam UU Nomor 8 Tahu 2012.
“MK memandang pemberlakuan ambang batas parlemen yang relevan itu hanya di DPR. Di provinsi, kabupaten, dan kota, MK itu bertentangan dengan rasionalitas. Ketentuan ambang batas parlemen yang diberlakukan DPRD bertentangan dengan UUD,” ujar Fadli.
Ambang batas parlemen dianggap sebagai sistem alamiah untuk menyeleksi partai untuk masuk ke senayan. “MK dalam lima putusan sebelumnya, kebijakan (ambang batas) yang bermanfaat untuk menyederhanakan kepartaian,” pungkasnya.
(Baca: Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19)
Sampai saat ini, sikap MK tidak pernah berubah, yakni ambang batas parlemen harus ada. Hanya satu kali MK memberangus ambang batas untuk DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang dicantumkan dalam UU Nomor 8 Tahu 2012.
“MK memandang pemberlakuan ambang batas parlemen yang relevan itu hanya di DPR. Di provinsi, kabupaten, dan kota, MK itu bertentangan dengan rasionalitas. Ketentuan ambang batas parlemen yang diberlakukan DPRD bertentangan dengan UUD,” ujar Fadli.
Ambang batas parlemen dianggap sebagai sistem alamiah untuk menyeleksi partai untuk masuk ke senayan. “MK dalam lima putusan sebelumnya, kebijakan (ambang batas) yang bermanfaat untuk menyederhanakan kepartaian,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :