Lima Kali Digugat, MK Pertahankan Ambang Batas Parlemen Harus Ada

Minggu, 28 Juni 2020 - 12:52 WIB
loading...
Lima Kali Digugat, MK...
Gedung Mahkamah Konstitusi di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bukan sekali sekali persoalan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) . Lembaga itu telah lima kali menggelar sidang gugatan uji materi ambang batas parlemen pada UU Pemilu. Dari lima gugatan yang masuk, hanya satu yang dikabulkan, yakni penghapusan ambang batas untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Uji materi sudah dilakukan sejak pemilihan umum (pemilu) tahun 2009. Baik perorangan dan badan hukum telah menyeret Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Alasan konstitusional (penggugat) itu hilangnya hak mereka untuk diikutkan dalama perhuitungan kursi di DPR. Mereka menjadi parpol yang tidak diperlakukan secara adil dalam kontestasi. Sudah ikut tapi tidak ikut di DPR. Juga (alasan) banyak suara pemilih yang hilang,” ujar Manajer Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam diskusi virtual, Minggu (28/6/2020).

(Baca: Uji Materi UU Pemilu, Perludem: Agar Basis Ambang Batas Terbuka)

MK, katanya, menyatakan ketentuan ambang batas parlemen bukan merupakan bagian yang menghambat hak konsititusi warga negara. Kini, Perludem akan mengajukan uji materil pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Uji materi ini untuk membuka atau mengetahui rumusan perhitungan ambang batas yang ditetapkan oleh para pembuat UU. Fadil mengatakan pemilihan legislatif Indonesia itu menganut sistem proporsional, maka hasil pemilunya pun harus proporsional.

Selama ini, pemerintah dan DPR selalu mewacanakan kenaikan ambang batas di setiap menjelang hajatan lima tahun itu. Di pemilu ada sekitar 13 juta suara yang tak terakomodasi di Senayan karena partai pemilik suara tak mampu memenuhi ambang batas sebesar 4 persen.

(Baca: Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19)

Sampai saat ini, sikap MK tidak pernah berubah, yakni ambang batas parlemen harus ada. Hanya satu kali MK memberangus ambang batas untuk DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang dicantumkan dalam UU Nomor 8 Tahu 2012.

“MK memandang pemberlakuan ambang batas parlemen yang relevan itu hanya di DPR. Di provinsi, kabupaten, dan kota, MK itu bertentangan dengan rasionalitas. Ketentuan ambang batas parlemen yang diberlakukan DPRD bertentangan dengan UUD,” ujar Fadli.

Ambang batas parlemen dianggap sebagai sistem alamiah untuk menyeleksi partai untuk masuk ke senayan. “MK dalam lima putusan sebelumnya, kebijakan (ambang batas) yang bermanfaat untuk menyederhanakan kepartaian,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
GKSR Minta Revisi UU...
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Mantan Komisioner KPU...
Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
GKSR Dorong Parliamentary...
GKSR Dorong Parliamentary Threshold Diturunkan, Jangan Ada Suara Rakyat yang Hilang
Fragmentasi Politik...
Fragmentasi Politik Muncul jika Ambang Batas Parlemen Kecil, Uceng: Buat Fraksi Gabungan
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved