KPK: Pemberi Suap Eks Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan

Senin, 25 Juli 2022 - 12:55 WIB
Ali mengatakan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan ancaman selama dua tahun enam bulan. Penahanan tersebut juga sudah termasuk dengan proses penahanan selama masa penyidikan.

"Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan," jelasnya.

Baca juga: KPK Angkut Bupati Langkat ke Jakarta

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar sejumlah uang ganti rugi sejumlah Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Djuyamto.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!