KPK: Pemberi Suap Eks Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan
Senin, 25 Juli 2022 - 12:55 WIB
KPK menjebloskan terpidana Muara Perangin-angin ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana Muara Perangin-angin ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Tersangka Muara Perangin Angin merupakan pihak di balik penyuap Eks Bupati Langkat, Terbit Perangin Angin.
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri mengatakan, proses pemeriksaan dan persidangan terhadap tersangka telah selesai dilakukan. Kini tersangka berdasarkan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, harus mendekam di Lapas Kelas I Medan.
"Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin," kata Ali kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri mengatakan, proses pemeriksaan dan persidangan terhadap tersangka telah selesai dilakukan. Kini tersangka berdasarkan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, harus mendekam di Lapas Kelas I Medan.
"Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin," kata Ali kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
Lihat Juga :