LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo

Kamis, 21 Juli 2022 - 17:57 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan pemeriksaan terhadap istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E belum bisa dilakukan karena masih terguncang secara psikologis. Foto: MNC/Rizky Syahrial
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi mengaku sudah menerima permohonan dan bertemu dengan Ibu P, selaku istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E.

Ia melanjutkan, untuk saat ini belum bisa meminta keterangan Ibu P dan Bharada E lebih lanjut dikarenakan kondisi psikologis keduanya terguncang.

"Kami juga sudah bertemu dengan keduanya. Walaupun kami belum bisa minta keterangan dari ibu P karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira kira begitu ya, kami ketemu tapi tidak ada tanya jawab, karena belum bisa ditanyakan, termasuk juga kepada bharada E," ujar Edwin kepada wartawan Kamis (21/7/2022).



Ia juga menyampaikan, permohonan sidang Ibu P dan Bharada E terkait perlindungan LPSK masih dalam proses selama 30 hari kerja.



"Kalau standar LPSK, maksimal 30 hari kerja. Itu penelaahannya sampai dengan putusan rapat pimpinan LPSK," papar Edwin.

Pihaknya akan mengadakan menjadwalkan kembali terkait pemeriksaan akses psikologis Ibu P dan Bharada E, dikarenakan ada beberapa keterangan yang dibutuhkan oleh LPSK.

"Jadi kami akan mengagendakan untuk pemeriksaan akses psikologis terlebih dahulu, ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Edwin menambahkan, pihaknya juga masih berkunjung ke Polda Metro Jaya guna mendalami proses hukum. Timnya juga sudah mendapatkan beberapa informasi walaupun belum lengkap.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More