LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi mengaku sudah menerima permohonan dan bertemu dengan Ibu P, selaku istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ia melanjutkan, untuk saat ini belum bisa meminta keterangan Ibu P dan Bharada E lebih lanjut dikarenakan kondisi psikologis keduanya terguncang.
"Kami juga sudah bertemu dengan keduanya. Walaupun kami belum bisa minta keterangan dari ibu P karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira kira begitu ya, kami ketemu tapi tidak ada tanya jawab, karena belum bisa ditanyakan, termasuk juga kepada bharada E," ujar Edwin kepada wartawan Kamis (21/7/2022).
Ia juga menyampaikan, permohonan sidang Ibu P dan Bharada E terkait perlindungan LPSK masih dalam proses selama 30 hari kerja.
"Kalau standar LPSK, maksimal 30 hari kerja. Itu penelaahannya sampai dengan putusan rapat pimpinan LPSK," papar Edwin.
Pihaknya akan mengadakan menjadwalkan kembali terkait pemeriksaan akses psikologis Ibu P dan Bharada E, dikarenakan ada beberapa keterangan yang dibutuhkan oleh LPSK.
"Jadi kami akan mengagendakan untuk pemeriksaan akses psikologis terlebih dahulu, ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Edwin menambahkan, pihaknya juga masih berkunjung ke Polda Metro Jaya guna mendalami proses hukum. Timnya juga sudah mendapatkan beberapa informasi walaupun belum lengkap.
"Beberapa informasi juga sudah kami dapatkan walaupun juga tentu belum lengkap karena polda juga baru dapat limpahan dari polres ya, kami juga mungkin akan bertemu dengan Tim Sus, untuk mendalami keterangan dari tim penyidik maupun tim investigasi yang terbentuk," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, telah menerima permohonan perlindungan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J. Yakni, istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Sambo beserta Bharada E.
Edwin mengatakan, pihaknya kala itu telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dalam hal perlindungan saksi dan korban. Alhasil, istri Irjen Sambo mengajukan permohonan kepada LPSK.
"Irjen Sambo menyampaikan istrinya ingin membutuhkan perlindungan dari LPSK, dia pun berharap perlindungan itu dapat meminimalisir dampak psikologis dari peristiwa yang terjadi kepada istrinya," ujar Edwin dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Ia melanjutkan, untuk saat ini belum bisa meminta keterangan Ibu P dan Bharada E lebih lanjut dikarenakan kondisi psikologis keduanya terguncang.
"Kami juga sudah bertemu dengan keduanya. Walaupun kami belum bisa minta keterangan dari ibu P karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira kira begitu ya, kami ketemu tapi tidak ada tanya jawab, karena belum bisa ditanyakan, termasuk juga kepada bharada E," ujar Edwin kepada wartawan Kamis (21/7/2022).
Ia juga menyampaikan, permohonan sidang Ibu P dan Bharada E terkait perlindungan LPSK masih dalam proses selama 30 hari kerja.
"Kalau standar LPSK, maksimal 30 hari kerja. Itu penelaahannya sampai dengan putusan rapat pimpinan LPSK," papar Edwin.
Pihaknya akan mengadakan menjadwalkan kembali terkait pemeriksaan akses psikologis Ibu P dan Bharada E, dikarenakan ada beberapa keterangan yang dibutuhkan oleh LPSK.
"Jadi kami akan mengagendakan untuk pemeriksaan akses psikologis terlebih dahulu, ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Edwin menambahkan, pihaknya juga masih berkunjung ke Polda Metro Jaya guna mendalami proses hukum. Timnya juga sudah mendapatkan beberapa informasi walaupun belum lengkap.
"Beberapa informasi juga sudah kami dapatkan walaupun juga tentu belum lengkap karena polda juga baru dapat limpahan dari polres ya, kami juga mungkin akan bertemu dengan Tim Sus, untuk mendalami keterangan dari tim penyidik maupun tim investigasi yang terbentuk," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, telah menerima permohonan perlindungan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J. Yakni, istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Sambo beserta Bharada E.
Edwin mengatakan, pihaknya kala itu telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dalam hal perlindungan saksi dan korban. Alhasil, istri Irjen Sambo mengajukan permohonan kepada LPSK.
"Irjen Sambo menyampaikan istrinya ingin membutuhkan perlindungan dari LPSK, dia pun berharap perlindungan itu dapat meminimalisir dampak psikologis dari peristiwa yang terjadi kepada istrinya," ujar Edwin dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
(muh)