Pengaturan dan Pengawasan Praktik Telemedisin
Kamis, 21 Juli 2022 - 16:27 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sanksi tegas yang nantinya akan diterima oleh platform guna memberi efek jera bagi platform agar tidak menganggap data pribadi pengguna hanya sebagai data aset sehingga hanya mengejar banyaknya data yang masuk tanpa melakukan upaya perlindungan terhadap data tersebut.
Nantinya data pribadi menjadi data yang menjadi amanah yang harus dijaga sehingga platform perlu data protection, adanya personil bersertifikat yang mampu mengelola dan menjaga kerahasiaan data.
Keterlambatan antisipasi dan adaptasi terhadap cepatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi harus dicegah oleh pemerintah dengan menyiapkan perangkat regulasi yang memadai. Pengaturan terhadap layanan telemedisin perlu memperhatikan kepentingan dan keselamatan pasien serta tenaga medis. Perlu adanya regulasi yang diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pasien serta memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi tenaga medis dengan tetap menjaga mutu layanan.
Peraturan yang sekiranya mengatur mengenai layanan telemedisin dan masih relevan dengan kondisi dapat diatur kembali. Materi yang belum diatur dan perlu diatur diantaranya tentang pihak penyelenggara telemedisin, hak dan kewajiban para pihak dalam jasa telemedisin, ruang lingkup layanan, aspek penjaminan mutu, tanggung jawab pelayanan, tata laksana pelayanan, pengelolaan rekam medis , pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat.
Kementerian Kesehatan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan bisa bersinergi untuk membuat regulasi khusus berkaitan dengan layanan telemedisin, melindungi hak konsumen telemedisin melalui mekanisme perlindungan kerahasiaan data pasien, serta melakukan pengawasan terhadap platform layanan kesehatan online, mengingat penyelenggara sistem elektronik/platform bukan fasilitas layanan kesehatan namun hanya penghubung antara penyedia layanan kesehatan dengan konsumen.
Selain itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan obat di apotek terpilih maupun terhadap pemberian resep obat keras melalui layanan telemedisin. Berikutnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen, Kementerian Kesehatan perlu menekankan kepada setiap dokter yang berpraktik untuk menampilkan Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) ketika melakukan konsultasi melalui telemedisin.
Baca Juga: koran-sindo.com
Nantinya data pribadi menjadi data yang menjadi amanah yang harus dijaga sehingga platform perlu data protection, adanya personil bersertifikat yang mampu mengelola dan menjaga kerahasiaan data.
Keterlambatan antisipasi dan adaptasi terhadap cepatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi harus dicegah oleh pemerintah dengan menyiapkan perangkat regulasi yang memadai. Pengaturan terhadap layanan telemedisin perlu memperhatikan kepentingan dan keselamatan pasien serta tenaga medis. Perlu adanya regulasi yang diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pasien serta memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi tenaga medis dengan tetap menjaga mutu layanan.
Peraturan yang sekiranya mengatur mengenai layanan telemedisin dan masih relevan dengan kondisi dapat diatur kembali. Materi yang belum diatur dan perlu diatur diantaranya tentang pihak penyelenggara telemedisin, hak dan kewajiban para pihak dalam jasa telemedisin, ruang lingkup layanan, aspek penjaminan mutu, tanggung jawab pelayanan, tata laksana pelayanan, pengelolaan rekam medis , pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat.
Kementerian Kesehatan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan bisa bersinergi untuk membuat regulasi khusus berkaitan dengan layanan telemedisin, melindungi hak konsumen telemedisin melalui mekanisme perlindungan kerahasiaan data pasien, serta melakukan pengawasan terhadap platform layanan kesehatan online, mengingat penyelenggara sistem elektronik/platform bukan fasilitas layanan kesehatan namun hanya penghubung antara penyedia layanan kesehatan dengan konsumen.
Selain itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan obat di apotek terpilih maupun terhadap pemberian resep obat keras melalui layanan telemedisin. Berikutnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen, Kementerian Kesehatan perlu menekankan kepada setiap dokter yang berpraktik untuk menampilkan Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) ketika melakukan konsultasi melalui telemedisin.
Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
tulis komentar anda