Ini Konsep Adaptasi Kebiasaan Baru di Sektor Transportasi Darat
Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:31 WIB
Salah satu wacana kenaikan tarif angkutan umum pun sempat disinggung oleh Dirjen Budi dalam kererangannya kepada media hari ini. Menurutnya, beberapa angkutan umum, misalnya Damri yang melayani lintasan dari dan ke bandara Soekarno-Hatta mengalami kenaikan tarif dari semula Rp50.000 menjadi Rp100.000, meski demikian ia menegaskan bahwa penumpang saat ini masih dalam taraf memaklumi kenaikan tarif tersebut. Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan bahwa penumpang memahami bahwa kenaikan ini untuk menutup biaya operasional yang harus dikeluarkan dengan jumlah penumpang lebih sedikit.
“Meski demikian, nanti jika kapasitas penumpang sudah diizinkan sebesar 70% maka harapan saya (tarifnya) akan kembali normal. Load factor ini nanti setelah sudah 70% makan akan naik, tapi selain pembatasan kuota ini, apakah permintaan masyarakat sudah kembali? Kalau demand belum normal kembali, masih jauh dari yang diharapkan maka sepanjang itu operator mungkin saja masih menaikkan tarif karena operasional kendaraan masih sama dengan sebelum Covid-19,” urai Dirjen Budi.
Dirjen Budi menerangkan bahwa dalam kesempatan sebelumnya, pihaknya telah berdiskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia atau (IPOMI) bahwa ada wacana dari kedua asosiasi untuk menaikkan tarif sebesar 25%-50% untuk bus premium.
Minat Bersepeda Melonjak selama Pandemi
Belakangan ini, terjadi tren lonjakan pengguna sepeda yang mulai menjamur selama pandemi di kota-kota besar. Pembahasan regulasi seputar penggunaan sepeda juga sempat diangkat dalam konferensi pers hari ini.
“Kecenderungan penggunaan sepeda di Indonesia lebih digunakan sebagai olahraga dan untuk gaya hidup kemudian berkumpul dengan komunitasnya dan sebagainya. Saya belum melihat dalam jumlah besar di Indonesia bahwa sepeda digunakan untuk pergerakan dari satu tempat ke tempat lain atau sepeda rutin dipakai untuk kegiatan sehari-hari, meski sudah ada namun masih termasuk sedikit. Kalau di wilayah DKI Jakarta kita lihat kini sudah ada infrastrukturnya, makanya kalau dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat akan menyiapkan infrastruktur untuk sepeda, saya bersyukur sekali. Kita akan terus mendorong penggunaan sepeda,” jelas Dirjen Budi.
Dirjen Budi membahas bahwa klasifikasi sepeda dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor. “Biasanya seperti ini diatur oleh peraturan daerah, jadi saya akan mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan,” kata Dirjen Budi.
Terlepas dari adanya rencana untuk merevisi UU 22/2009 tersebut, menurut Dirjen Budi, ia sangat setuju untuk mengatur penggunaan sepeda. “Apakah nanti dengan Peraturan Menteri atau dengan Peraturan Daerah di bawah Bupati/Walikota atau Gubernur, yang terpenting penggunaan sepeda ini akan ada regulasi yang mengatur ke depannya,” ujarnya. (HS/PTR/EI)
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
“Meski demikian, nanti jika kapasitas penumpang sudah diizinkan sebesar 70% maka harapan saya (tarifnya) akan kembali normal. Load factor ini nanti setelah sudah 70% makan akan naik, tapi selain pembatasan kuota ini, apakah permintaan masyarakat sudah kembali? Kalau demand belum normal kembali, masih jauh dari yang diharapkan maka sepanjang itu operator mungkin saja masih menaikkan tarif karena operasional kendaraan masih sama dengan sebelum Covid-19,” urai Dirjen Budi.
Dirjen Budi menerangkan bahwa dalam kesempatan sebelumnya, pihaknya telah berdiskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia atau (IPOMI) bahwa ada wacana dari kedua asosiasi untuk menaikkan tarif sebesar 25%-50% untuk bus premium.
Minat Bersepeda Melonjak selama Pandemi
Belakangan ini, terjadi tren lonjakan pengguna sepeda yang mulai menjamur selama pandemi di kota-kota besar. Pembahasan regulasi seputar penggunaan sepeda juga sempat diangkat dalam konferensi pers hari ini.
“Kecenderungan penggunaan sepeda di Indonesia lebih digunakan sebagai olahraga dan untuk gaya hidup kemudian berkumpul dengan komunitasnya dan sebagainya. Saya belum melihat dalam jumlah besar di Indonesia bahwa sepeda digunakan untuk pergerakan dari satu tempat ke tempat lain atau sepeda rutin dipakai untuk kegiatan sehari-hari, meski sudah ada namun masih termasuk sedikit. Kalau di wilayah DKI Jakarta kita lihat kini sudah ada infrastrukturnya, makanya kalau dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat akan menyiapkan infrastruktur untuk sepeda, saya bersyukur sekali. Kita akan terus mendorong penggunaan sepeda,” jelas Dirjen Budi.
Dirjen Budi membahas bahwa klasifikasi sepeda dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor. “Biasanya seperti ini diatur oleh peraturan daerah, jadi saya akan mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan,” kata Dirjen Budi.
Terlepas dari adanya rencana untuk merevisi UU 22/2009 tersebut, menurut Dirjen Budi, ia sangat setuju untuk mengatur penggunaan sepeda. “Apakah nanti dengan Peraturan Menteri atau dengan Peraturan Daerah di bawah Bupati/Walikota atau Gubernur, yang terpenting penggunaan sepeda ini akan ada regulasi yang mengatur ke depannya,” ujarnya. (HS/PTR/EI)
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(atk)
tulis komentar anda