Alissa Wahid Minta Bebasnya Habib Rizieq Tak Dikaitkan dengan Kriminalisasi Ulama
Rabu, 20 Juli 2022 - 11:25 WIB
JAKARTA - Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Alissa Qotrunnada Wahid merespons bebasnya Habib Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim, Rabu (20/7/2022) hari ini. Kendati dalam status bebas bersyarat, Alissa meminta hal itu tidak dikaitkan dengan kriminalisasi ulama melainkan sebagai warga negara.
"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum. Tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama," kata Allisa saat ditemui wartawan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu,(20/7/2022).
Putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid ini mengatakan Habib Rizieq telah diproses sesuai hukum. Dengan demikian jika habib Rizieq dibebaskan lanjutnya juga sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan nomokrasi di Indonesia.
"Ini negara demokrasi dan nomokrasi jadi demokrasi ada kesetaraan hak hak warga negara apapun agamanya. Nomokrasi landasannya hukum jadi kalau hukumnya mengatakan boleh ya boleh," ujarnya.
Terakhir, Allisa mengajak masyarakat untuk dapat hidup dalam kedamaian tanpa menyebar kebencian. Apalagi kebencian atas nama agama. "Kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama. Pelajaran untuk kita semua,"tutur dia.
Habib Rizieq baru akan baru bebas murni pada 10 Juni 2023. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengungkapkan Habib Rizieq masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.
"Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab dijatuhi tiga hukuman tindak pidana sekaligus. Pertama, Habib Rizieq dijerat tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan dan divonis pidana penjara selama 8 bulan.
Habib Rizieq juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp20.000.000 subsider lima bulan kurungan terkait kekarantinaan kesehatan (denda sudah dibayar). Ketiga, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong yang telah diputus pidana penjara selama dua tahun.
Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum. Tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama," kata Allisa saat ditemui wartawan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu,(20/7/2022).
Putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid ini mengatakan Habib Rizieq telah diproses sesuai hukum. Dengan demikian jika habib Rizieq dibebaskan lanjutnya juga sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan nomokrasi di Indonesia.
"Ini negara demokrasi dan nomokrasi jadi demokrasi ada kesetaraan hak hak warga negara apapun agamanya. Nomokrasi landasannya hukum jadi kalau hukumnya mengatakan boleh ya boleh," ujarnya.
Terakhir, Allisa mengajak masyarakat untuk dapat hidup dalam kedamaian tanpa menyebar kebencian. Apalagi kebencian atas nama agama. "Kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama. Pelajaran untuk kita semua,"tutur dia.
Habib Rizieq baru akan baru bebas murni pada 10 Juni 2023. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengungkapkan Habib Rizieq masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.
"Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab dijatuhi tiga hukuman tindak pidana sekaligus. Pertama, Habib Rizieq dijerat tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan dan divonis pidana penjara selama 8 bulan.
Habib Rizieq juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp20.000.000 subsider lima bulan kurungan terkait kekarantinaan kesehatan (denda sudah dibayar). Ketiga, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong yang telah diputus pidana penjara selama dua tahun.
Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda