9 Perbedaan Negara Demokrasi dengan Otoriter
Sabtu, 16 Juli 2022 - 20:51 WIB
3. Pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan negara demokrasi dengan negara otoriter berikutnya adalah pemegang kekuasaan tertingginya. Dalam negara demokrasi, pemegang kekuasaan dipegang oleh kedaulatan rakyat.
Sementara, pihak penguasa atau pemerintah menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara otoriter. Sehingga, penguasa tidak memiliki batasan dalam kepemimpinannya.
4. Kebebasan pers
Kebebasan pers di negara demokrasi ini bebas dalam memberitakan segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan selama itu valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara, di negara otoriter pers dan media akan berjalan tertutup sehingga segala sesuatu tentang pemerintahan hanya diberitakan sesuai keinginan pemerintah.
5. Pembagian kekuasaan
Pada negara demokrasi pembagian kekuasaan ini sesuai dengan trias politika, dibagi menjadi tiga lembaga yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak ada kekuasaan mutlak.
Kekuasaan legislatif adalah membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Perbedaan negara demokrasi dengan negara otoriter berikutnya adalah pemegang kekuasaan tertingginya. Dalam negara demokrasi, pemegang kekuasaan dipegang oleh kedaulatan rakyat.
Sementara, pihak penguasa atau pemerintah menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara otoriter. Sehingga, penguasa tidak memiliki batasan dalam kepemimpinannya.
4. Kebebasan pers
Kebebasan pers di negara demokrasi ini bebas dalam memberitakan segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan selama itu valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara, di negara otoriter pers dan media akan berjalan tertutup sehingga segala sesuatu tentang pemerintahan hanya diberitakan sesuai keinginan pemerintah.
5. Pembagian kekuasaan
Pada negara demokrasi pembagian kekuasaan ini sesuai dengan trias politika, dibagi menjadi tiga lembaga yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak ada kekuasaan mutlak.
Kekuasaan legislatif adalah membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
tulis komentar anda