Tak Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum Mardani Maming Minta Hormati Proses Praperadilan

Kamis, 14 Juli 2022 - 19:23 WIB
Kuasa Hukum Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming, Denny Indrayana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semena-mena memanggil kliennya. Foto/SINDonews
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming , Denny Indrayana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semena-mena memanggil kliennya. Menurut Denny, KPK perlu menghormati proses hukum praperadilan yang tengah berjalan.

Denny mengatakan ia telah melayangkan surat resmi kepada KPK. Menurutnya, surat tersebut berisikan permintaan agar semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung.

"Karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Denny dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum Mardani Maming lainnya, Bambang Widjojanto menyebut ada unsur kriminalisasi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK. Sehingga, pihaknya mengajukan upaya praperadilan melawan KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ungkapnya.



Bambang menyebut ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendum PBNU itu. Ia menambahkan isu kriminalisasi terhadap Mardani ini berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.

"Saya hadir di sini diminta oleh PBNU sebagai kuasa hukum dalam rangka membela nilai-nilai yang saya yakini," tutupnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan memeriksa Ketua Umum HIPMI sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming pada Kamis (14/7/2022) hari ini.

Pemanggilan tersebut, adalah sebagai bentuk Mardani dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini (14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan senagai tersangka dalam dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More