Draf RKUHP: Manfaatkan Anak untuk Mengemis Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Kamis, 14 Juli 2022 - 15:26 WIB
JAKARTA - Pemanfaatan anak di bawah umur 12 tahun untuk mengemis dapat di denda maksimal Rp200 juta dan dipenjara paling lama 4 tahun. Hal ini tercantum dalam Pasal 428 draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) .
Diketahui, pemanfaatan anak juga diatur dalam RKUHP, bab XV tindak pidana kesusilaan. Pada Pasal 428 di bagian "Ketujuh Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan" menyebutkan setiap orang yang menyerahkan anaknya kepada orang lain untuk mengemis dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak pada kategori IV.
"Setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 428 ayat (1) yang dikutip MNC Portal, Kamis (14/7/2022).
Sementara pada ayat (2), Pasal 428 juga memberikan denda pidana yang sama bagi orang yang menerima anaknya untuk dimanfaatkan menjadi pengemis. Setiap orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama, "bunyi ayat (2) Pasal 428 dalam draf RKUHP yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu 6 Juli 2022 itu.
Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam ayat (1) Pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Dimana besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar.
Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Diketahui, pemanfaatan anak juga diatur dalam RKUHP, bab XV tindak pidana kesusilaan. Pada Pasal 428 di bagian "Ketujuh Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan" menyebutkan setiap orang yang menyerahkan anaknya kepada orang lain untuk mengemis dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak pada kategori IV.
Baca Juga
"Setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 428 ayat (1) yang dikutip MNC Portal, Kamis (14/7/2022).
Sementara pada ayat (2), Pasal 428 juga memberikan denda pidana yang sama bagi orang yang menerima anaknya untuk dimanfaatkan menjadi pengemis. Setiap orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama, "bunyi ayat (2) Pasal 428 dalam draf RKUHP yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu 6 Juli 2022 itu.
Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam ayat (1) Pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Dimana besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar.
Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Lihat Juga :
tulis komentar anda