RKUHP: Perkosa dan Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:24 WIB
loading...
RKUHP: Perkosa dan Menyiksa...
Setiap orang yang menyakiti atau memperkosa hewan dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Hal itu diatur dalam draf RKUHP milik pemerintah. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setiap orang yang menyakiti atau memperkosa hewan dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Hal tersebut diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) milik pemerintah tertanggal 4 Juli 2022 dalam tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.

Pasal 338, mengatur mengenai setiap orang yang menghasut hewan untuk membahayakan orang lain, tidak mencegah hewan yang dalam penjagaannya menyerang orang atau hewan lain, dan tidak menjaga secara patut hewan buas yang dijaganya dapat dipidana maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Baca juga: Membenci dan Menghalangi Ibadah atau Upacara Keagamaan Dipidana Maksimal 5 Tahun



Pasal 338
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;
c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Tok! Baleg-Pemerintah...
Tok! Baleg-Pemerintah Setujui RUU PPRT Dibawa ke Paripurna DPR Besok
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Miliarder AS Ini Tewas...
Miliarder AS Ini Tewas Terinjak-injak Gajah saat Berburu Kijang Punggung Kuning
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jangan Asal Tinggal!...
Jangan Asal Tinggal! Ini 5 Tips Menjaga Hewan Peliharaan Tetap Aman Saat Mudik Lebaran
Rekomendasi
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
Sudah Pulang dari Rumah...
Sudah Pulang dari Rumah Sakit, Begini Kondisi Haji Bolot usai Kena Serangan Jantung
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved