Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp1 Juta, Menteri Muhadjir Belum Pelajari Draf RKUHP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy belum bisa memberikan tanggapan terkait denda Rp1 juta bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia mengaku belum mempelajari pasal-pasal dalam RKUHP tersebut.
"Saya belum mempelajari draf RUU-nya," kata Muhadjir kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Muhadjir yang juga sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengaku belum selesai membaca RKUHP tersebut. "Iya belum selesai bacanya," pungkasnya.
Diketahui, denda tersebut tercantum dalam Pasal 429 draf RKUHP yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu 6 Juli 2022 itu. Bunyinya, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar dimana aturan soal hukuman denda diatur pada Pasal 79 ayat 1. Berikut pidana denda berdasarkan masing-masing kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00;
b. kategori II, Rp10.000.000,00;
c. kategori III, Rp50.000.000,00;
"Saya belum mempelajari draf RUU-nya," kata Muhadjir kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Muhadjir yang juga sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengaku belum selesai membaca RKUHP tersebut. "Iya belum selesai bacanya," pungkasnya.
Baca Juga
Diketahui, denda tersebut tercantum dalam Pasal 429 draf RKUHP yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu 6 Juli 2022 itu. Bunyinya, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar dimana aturan soal hukuman denda diatur pada Pasal 79 ayat 1. Berikut pidana denda berdasarkan masing-masing kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00;
b. kategori II, Rp10.000.000,00;
c. kategori III, Rp50.000.000,00;