Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp1 Juta, Menteri Muhadjir Belum Pelajari Draf RKUHP

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:44 WIB
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy belum bisa memberikan tanggapan terkait denda Rp1 juta bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy belum bisa memberikan tanggapan terkait denda Rp1 juta bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia mengaku belum mempelajari pasal-pasal dalam RKUHP tersebut.

"Saya belum mempelajari draf RUU-nya," kata Muhadjir kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).



Muhadjir yang juga sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengaku belum selesai membaca RKUHP tersebut. "Iya belum selesai bacanya," pungkasnya.

Baca juga: Heboh Bule Cewek Jadi Gelandangan di Bali, Tinggal di Rumah Kosong dalam Kondisi Memprihatinkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!