Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp1 Juta, Menteri Muhadjir Belum Pelajari Draf RKUHP

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:44 WIB
d. kategori IV, Rp200.000.000,00;

e. kategori V, Rp500.000.000,00;

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00;

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00; dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More