Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp1 Juta, Menteri Muhadjir Belum Pelajari Draf RKUHP

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:44 WIB
loading...
Gelandangan Ganggu Ketertiban...
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy belum bisa memberikan tanggapan terkait denda Rp1 juta bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy belum bisa memberikan tanggapan terkait denda Rp1 juta bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia mengaku belum mempelajari pasal-pasal dalam RKUHP tersebut.

"Saya belum mempelajari draf RUU-nya," kata Muhadjir kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Muhadjir yang juga sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengaku belum selesai membaca RKUHP tersebut. "Iya belum selesai bacanya," pungkasnya.

Baca juga: Heboh Bule Cewek Jadi Gelandangan di Bali, Tinggal di Rumah Kosong dalam Kondisi Memprihatinkan



Diketahui, denda tersebut tercantum dalam Pasal 429 draf RKUHP yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu 6 Juli 2022 itu. Bunyinya, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar dimana aturan soal hukuman denda diatur pada Pasal 79 ayat 1. Berikut pidana denda berdasarkan masing-masing kategori:

a. kategori I, Rp1.000.000,00;

b. kategori II, Rp10.000.000,00;

c. kategori III, Rp50.000.000,00;

d. kategori IV, Rp200.000.000,00;

e. kategori V, Rp500.000.000,00;

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00;

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00; dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muhadjir Effendy Penuhi...
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK usai Minta Pemeriksaannya Ditunda
Ini Alasan KPK Ingin...
Ini Alasan KPK Ingin Periksa Muhadjir Effendy di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Jadwal Ulang Periksa...
KPK Jadwal Ulang Periksa Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Muhadjir Tegaskan Perbedaan...
Muhadjir Tegaskan Perbedaan Lebaran Muhammadiyah Bukan Bentuk Tak Taat Pemerintah
Pratikno dan Muhadjir...
Pratikno dan Muhadjir Effendy Sowan ke Rumah Jokowi, Doakan Sehat dan Panjang Umur
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Pria Gelandangan Berpura-pura...
Pria Gelandangan Berpura-pura Kaya, Tipu 5 Wanita untuk Biayai Gaya Hidup Mewahnya
Presiden Trump Minta...
Presiden Trump Minta Para Gelandangan Didepak Jauh dari Washington
Rekor! Terdapat 771.000...
Rekor! Terdapat 771.000 Tunawisma di Seluruh Amerika Serikat
Rekomendasi
Sudah Pulang dari Rumah...
Sudah Pulang dari Rumah Sakit, Begini Kondisi Haji Bolot usai Kena Serangan Jantung
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
AllianzGI Sebut Pasar...
AllianzGI Sebut Pasar Global Masih Resilien, Seleksi Aset Jadi Kunci di Tengah Ketidakpastian
Berita Terkini
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved