Dewas KPK Hentikan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli, Komisi III DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:52 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempertanyakan dasar hukum Dewas KPK yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Komisi III DPR mempertanyakan dasar hukum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar , karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Komisioner KPK.

“Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tau saya,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Oleh karena itu, Bambang akan mempertanyakan kepada Dewas KPK mengenai dasar hukum mereka tidak memperpanjang proses dugaan gratifikasi Lili Pintauli. Karena aturannya jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).



“Oh, yo nanti kita tanya di Komisi III. Lah nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 (UU Nomor 19 Tahun 2019) kok, gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir,” tegasnya.

“Kalau diterima awal gratifikasi itu namanya Pasal 12A, diterima akhir 12B. Sama sama melanggar pasal kan gitu. Pasal Undang-Undang Korupsi Nomor 19 bos, ada ini,” sambungnya.

Menurut pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini, aturan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Republik Indonesia. Tidak ada pengecualian, baik itu pejabat negara, atau bukan lagi pejabat negara.

“Itu ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses bos, gratifikasi masuk. Aku enggak usah nyebut namanya lah ini enggak enak tapi masuk juga udah berhenti enggak menjabat bos gitu,” tandas Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI ini.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More