Dewas Serahkan Urusan Gratifikasi Lili Pintauli ke Pimpinan KPK
Selasa, 12 Juli 2022 - 09:15 WIB
loading...
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan segera menyerahkan salinan petikan putusan laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dugaan unsur pidana penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK. Dewas mengaku tak berwenang lagi mencampuri dugaan unsur pidana gratifikasi Lili berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina.
"Ranah Dewas kan etik, sudah selesai. Kalau pidananya ditindaklajuti itu ranah APH (Aparat Penegak Hukum) antara lain KPK. Seperti disampaikan Ketua Dewas kemarin, salinan penetapan akan disampaikan kepada pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Soal keterangan para saksi dan pengumpulan bukti, Albertina mengakui bahwa Lili Pintauli patut diduga melanggar etik. Oleh karenanya Dewas sempat melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke sidang etik. Meskipun, laporan tersebut gugur karena Lili mundur sebagai pimpinan KPK.
Baca juga: Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur: Terima Kasih atas Kerjanya Selama Ini
"Dari sisi etik menurut Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Masalah terbukti atau tidak itu akan dibuktikan dalam sidang etik," beber Albertina.
"Ranah Dewas kan etik, sudah selesai. Kalau pidananya ditindaklajuti itu ranah APH (Aparat Penegak Hukum) antara lain KPK. Seperti disampaikan Ketua Dewas kemarin, salinan penetapan akan disampaikan kepada pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Soal keterangan para saksi dan pengumpulan bukti, Albertina mengakui bahwa Lili Pintauli patut diduga melanggar etik. Oleh karenanya Dewas sempat melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke sidang etik. Meskipun, laporan tersebut gugur karena Lili mundur sebagai pimpinan KPK.
Baca juga: Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur: Terima Kasih atas Kerjanya Selama Ini
"Dari sisi etik menurut Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Masalah terbukti atau tidak itu akan dibuktikan dalam sidang etik," beber Albertina.
Lihat Juga :