Dewas Serahkan Urusan Gratifikasi Lili Pintauli ke Pimpinan KPK

Selasa, 12 Juli 2022 - 09:15 WIB
loading...
Dewas Serahkan Urusan...
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan segera menyerahkan salinan petikan putusan laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dugaan unsur pidana penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK. Dewas mengaku tak berwenang lagi mencampuri dugaan unsur pidana gratifikasi Lili berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina.

"Ranah Dewas kan etik, sudah selesai. Kalau pidananya ditindaklajuti itu ranah APH (Aparat Penegak Hukum) antara lain KPK. Seperti disampaikan Ketua Dewas kemarin, salinan penetapan akan disampaikan kepada pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Soal keterangan para saksi dan pengumpulan bukti, Albertina mengakui bahwa Lili Pintauli patut diduga melanggar etik. Oleh karenanya Dewas sempat melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke sidang etik. Meskipun, laporan tersebut gugur karena Lili mundur sebagai pimpinan KPK.

Baca juga: Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur: Terima Kasih atas Kerjanya Selama Ini

"Dari sisi etik menurut Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Masalah terbukti atau tidak itu akan dibuktikan dalam sidang etik," beber Albertina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Diduga Terima Gratifikasi...
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved