Dewas Lepas Tangan, Giliran KPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Selasa, 12 Juli 2022 - 08:54 WIB
loading...
Dewas Lepas Tangan,...
MAKI meminta KPK mengusut dugaan gratifikasi Lili Pintauli yang telah mengundurkan diri dari posisi wakil ketua KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) untuk menggugurkan sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri pada Senin (11/7/2022) dikritik keras para pegiat antikorupsi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli. Meskipun sidang etik terhadap Lili Pintauli dibatalkan, Boyamin menekankan hal tersebut bukan berarti dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili tidak bisa diproses. Menurut Bonyamin dugaan unsur pidana berdiri sendiri atau terpisah dari pelanggaran etik.

"Kalau ada dugaan hukum di pidana tidak ada proses batal atau gugur, karena hal terpisah. Pelanggaran kode etik adalah pidana, baik Pasal 36 berkaitan lakukan komunikasi yang sedang jadi pasien KPK atau ketentuan suap atau gratifikasi itu ya itu berdiri sendiri. Jadi pidananya berdiri sendiri dan tidak batal meskipun sidang etik dibatalkan," kata Bonyamin, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur: Terima Kasih atas Kerjanya Selama Ini

Ia meminta KPK jangan hanya keras terhadap orang di luar KPK. Menurutnya pengusutan dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli bisa dilakukan Kejagung atau Polri.

"Kalau KPK tidak bisa, ya bisa Jaksa Agung atau polisi, tapi malu kalau yang tangani Kejagung atau kepolisian, mestinya tetap kembali ke KPK dilakukan proses hukum pidananya," ucap Bonyamin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Ole Romeny Bawa Timnas...
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Cepat atas Mozambik
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved