Dewas Lepas Tangan, Giliran KPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Selasa, 12 Juli 2022 - 08:54 WIB
loading...
Dewas Lepas Tangan,...
MAKI meminta KPK mengusut dugaan gratifikasi Lili Pintauli yang telah mengundurkan diri dari posisi wakil ketua KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) untuk menggugurkan sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri pada Senin (11/7/2022) dikritik keras para pegiat antikorupsi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli. Meskipun sidang etik terhadap Lili Pintauli dibatalkan, Boyamin menekankan hal tersebut bukan berarti dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili tidak bisa diproses. Menurut Bonyamin dugaan unsur pidana berdiri sendiri atau terpisah dari pelanggaran etik.

"Kalau ada dugaan hukum di pidana tidak ada proses batal atau gugur, karena hal terpisah. Pelanggaran kode etik adalah pidana, baik Pasal 36 berkaitan lakukan komunikasi yang sedang jadi pasien KPK atau ketentuan suap atau gratifikasi itu ya itu berdiri sendiri. Jadi pidananya berdiri sendiri dan tidak batal meskipun sidang etik dibatalkan," kata Bonyamin, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur: Terima Kasih atas Kerjanya Selama Ini

Ia meminta KPK jangan hanya keras terhadap orang di luar KPK. Menurutnya pengusutan dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli bisa dilakukan Kejagung atau Polri.

"Kalau KPK tidak bisa, ya bisa Jaksa Agung atau polisi, tapi malu kalau yang tangani Kejagung atau kepolisian, mestinya tetap kembali ke KPK dilakukan proses hukum pidananya," ucap Bonyamin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Keluarga Pejabat di...
Keluarga Pejabat di China Dilarang Total Berbisnis, Mundur atau Tutup Usaha! Berani Tiru?
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Rekomendasi
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved