Limbah Padat B3 Berlebih, Begini Solusi dari KLHK
Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:51 WIB
“Gap antara limbah yang dihasilkan dengan limbah yang dimanfaatkan menyebabkan banyak SBE dibuang ilegal antara lain secara open dumping sebagai media urug,” terangnya.
Guru Besar Bidang Pengelolaan Limbah Agroindiustri Universitas Lampung, Udin Hasanudin, memaparkan berbagai penelitian pada jurnal internasional upaya pemanfaatan limbah SBE dalam skala laboratorium. ”SBE sebagai limbah B3 sebenarnya masih memiliki berbagai manfaat,” katanya.
(Baca: Sejumlah Hasil Raker Komisi IV DPR dengan Kementerian LHK)
Sebagai solusi diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 10/2020 tentang Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3. Permen ini membuka kesempatan pada empat limbah dikeluarkan dari jenis B3, Untuk slag nikel, fly ash dari proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU, steel slag, spent bleaching earth ekstraksi dari proses ekstraksi minyak nabati hingga memiliki kadar minyak hingga 3%.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menyatakan peluang pemanfaatan SBE makin menemukan titik cerah dengan terbitnya Permen LHK 10/2020. Melalui permen ini, pengelolaan limbah B3 tidak lagi hanya insinerasi dan landfill, namun limbah SBE bisa dikelola agar bernilai ekonomis seperti bleaching earth baru, produksi biodiesel serta berbaai potensi sebagai media tanam, katalis, briket dan sebagainya.
Guru Besar Bidang Pengelolaan Limbah Agroindiustri Universitas Lampung, Udin Hasanudin, memaparkan berbagai penelitian pada jurnal internasional upaya pemanfaatan limbah SBE dalam skala laboratorium. ”SBE sebagai limbah B3 sebenarnya masih memiliki berbagai manfaat,” katanya.
(Baca: Sejumlah Hasil Raker Komisi IV DPR dengan Kementerian LHK)
Sebagai solusi diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 10/2020 tentang Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3. Permen ini membuka kesempatan pada empat limbah dikeluarkan dari jenis B3, Untuk slag nikel, fly ash dari proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU, steel slag, spent bleaching earth ekstraksi dari proses ekstraksi minyak nabati hingga memiliki kadar minyak hingga 3%.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menyatakan peluang pemanfaatan SBE makin menemukan titik cerah dengan terbitnya Permen LHK 10/2020. Melalui permen ini, pengelolaan limbah B3 tidak lagi hanya insinerasi dan landfill, namun limbah SBE bisa dikelola agar bernilai ekonomis seperti bleaching earth baru, produksi biodiesel serta berbaai potensi sebagai media tanam, katalis, briket dan sebagainya.
(muh)
Lihat Juga :