Pakar Komunikasi Ini Sarankan Publik Bijak Menyerap Informasi Terkait ACT

Sabtu, 09 Juli 2022 - 21:46 WIB
Faktanya sampai saat ini lanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah menyatakan lembaga donasi ACT tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT).

PPATK telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam DTTOT. Hal ini merupakan Peraturan Bersama (Joint Regulation) antara Ketua Mahkamah Agung, Menlu, Kapolri, BNPT dan PPATK.

"Komunikasikan saja secara jujur dan terbuka apakah benar adanya aliran dana teroris di ACT. Jangan bermain opini dan melemparkan bola panas. Ini sangat berbahaya jika tidak cukup bukti maka hal ini akan merusak citra dan reputasi pemerintah," katanya.

Sebelumnya PPATK menyatakan adanya dugaan aliran dana yang masuk ke rekening ACT dari negara-negara berisiko tinggi yang terindikasi teroris. Laporan dari PPATK itu juga sudah dikirimkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk ditindaklanjuti.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!