Jual Beli atau Komersialisasi Organ dan Darah Manusia Bisa Dipidana 7 Tahun
Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:06 WIB
Sementara, Pasal 350 mengatur mengenai komersialisasi transplantasi organ, jaringan dan tranfusi darah manusia, yang dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. RUU KUHP menegaskan bahwa transplantasi organ, jaringan tubuh dan transfusi darah manusia hanya untuk tujuan kemanusiaan.
Pasal 350
(1) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.
Baca juga: Membenci dan Menghalangi Ibadah atau Upacara Keagamaan Dipidana Maksimal 5 Ta hun
Pasal 350
(1) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.
Baca juga: Membenci dan Menghalangi Ibadah atau Upacara Keagamaan Dipidana Maksimal 5 Ta hun
(kri)
Lihat Juga :