Jual Beli atau Komersialisasi Organ dan Darah Manusia Bisa Dipidana 7 Tahun
Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:06 WIB
JAKARTA - Tndak pidana jual beli organ , jaringan tubuh, dan darah manusia diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) milik pemerintah tertanggal 4 Juli 2022. Draf tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memperjualbelikan organ dan jaringan tubuh manusia dapat dipidana maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia itu diatur dalam Pasal 349 RUU KUHP. Untuk jual beli organ dan jaringan tubuh bisa dipidana maksimal 7 tahun atau denda Rp2 miliar. Sementara untuk jual beli darah manusia dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Pasal 349
Setiap Orang yang dengan dalih apapun memperjualbelikan:
a. organ atau jaringan tubuh manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau
b. darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sementara, Pasal 350 mengatur mengenai komersialisasi transplantasi organ, jaringan dan tranfusi darah manusia, yang dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. RUU KUHP menegaskan bahwa transplantasi organ, jaringan tubuh dan transfusi darah manusia hanya untuk tujuan kemanusiaan.
Pasal 350
(1) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.
hun
Tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia itu diatur dalam Pasal 349 RUU KUHP. Untuk jual beli organ dan jaringan tubuh bisa dipidana maksimal 7 tahun atau denda Rp2 miliar. Sementara untuk jual beli darah manusia dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Pasal 349
Setiap Orang yang dengan dalih apapun memperjualbelikan:
a. organ atau jaringan tubuh manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau
b. darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sementara, Pasal 350 mengatur mengenai komersialisasi transplantasi organ, jaringan dan tranfusi darah manusia, yang dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. RUU KUHP menegaskan bahwa transplantasi organ, jaringan tubuh dan transfusi darah manusia hanya untuk tujuan kemanusiaan.
Pasal 350
(1) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.
Baca Juga
(kri)
tulis komentar anda