Jual Beli atau Komersialisasi Organ dan Darah Manusia Bisa Dipidana 7 Tahun

Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:06 WIB
Tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) milik pemerintah tertanggal 4 Juli 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tndak pidana jual beli organ , jaringan tubuh, dan darah manusia diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) milik pemerintah tertanggal 4 Juli 2022. Draf tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memperjualbelikan organ dan jaringan tubuh manusia dapat dipidana maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia itu diatur dalam Pasal 349 RUU KUHP. Untuk jual beli organ dan jaringan tubuh bisa dipidana maksimal 7 tahun atau denda Rp2 miliar. Sementara untuk jual beli darah manusia dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Baca juga: RKUHP: Perkosa dan Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun



Pasal 349

Setiap Orang yang dengan dalih apapun memperjualbelikan:

a. organ atau jaringan tubuh manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau

b. darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!