Membenci dan Menghalangi Ibadah atau Upacara Keagamaan Dipidana Maksimal 5 Tahun
Jum'at, 08 Juli 2022 - 15:16 WIB
loading...
Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) milik pemerintah yang terbaru diatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) milik pemerintah yang terbaru diatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Pada Pasal 302, jika setiap orang yang di hadapan umum melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, kekerasan dan diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia, dapat dipinana dengan hukuman maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Baca juga: Draf Final RUU KUHP, Makar terhadap Pemerintahan Sah Dipidana Maksimal 15 Tahun
Pasal 302
Setiap Orang Di Muka Umum yang:
a. Melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. Menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. Menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pada Pasal 303, bagi orang yang menyiarkan, mempertunjukkan dan menyebarluaskan tindakan-tindakan yang berisi permusuhan, kebencian, kekerasan dan diskriminasi dengan teknologi informasi terhadap agama dan kepercayaan lain, juga mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pasal 303
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pada Pasal 302, jika setiap orang yang di hadapan umum melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, kekerasan dan diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia, dapat dipinana dengan hukuman maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Baca juga: Draf Final RUU KUHP, Makar terhadap Pemerintahan Sah Dipidana Maksimal 15 Tahun
Pasal 302
Setiap Orang Di Muka Umum yang:
a. Melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. Menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. Menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pada Pasal 303, bagi orang yang menyiarkan, mempertunjukkan dan menyebarluaskan tindakan-tindakan yang berisi permusuhan, kebencian, kekerasan dan diskriminasi dengan teknologi informasi terhadap agama dan kepercayaan lain, juga mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pasal 303
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Lihat Juga :