RUU KUHP: Peretasan Sistem Informasi Negara Dipidana Maksimal 12 Tahun

Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:14 WIB
a. Tanpa hak menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan dengan subjek hukum internasional;

b. Tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak;

c. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;

d. Tanpa hak menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik milik pemerintah;

e. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;

f. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!