RUU KUHP: Peretasan Sistem Informasi Negara Dipidana Maksimal 12 Tahun

Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:14 WIB
Draf RUU KUHP menyatakan, akses ilegal atau peretasan terhadap komputer milik negara terancam 12 tahun penjara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) milik pemerintah yang terbaru tanggal 4 Juli 2022, juga mengatur tentang akses ilegal atau peretasan terhadap komputer milik negara. Apalagi jika sampai merusak, mengubah atau menghilangkan rahasia negara bisa dipidana maksimal 12 tahun.

Pada Pasal 335, diatur mengenai pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar terhadap orang-orang yang tanpa hak atau melampaui haknya, menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik negara, dengan maksud mengubah, merusak atau menghilangkan informasi pertahanan negara, merusak sistem komputer atau sistem elektronik.



Baca juga: Membenci dan Menghalangi Ibadah atau Upacara Keagamaan Dipidana Maksimal 5 Tahun

Pasal 335

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!