Berkaca Kasus ACT, BNPT Dorong Revisi UU Pengumpulan Sumbangan
Jum'at, 08 Juli 2022 - 13:54 WIB
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong revisi aturan terkait pengumpulan uang atau barang oleh lembaga amal. Hal itu berkaca dari polemik pengelolaan donasi oleh lembaga badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Direktur Pencegahan BNPT RI Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menjelaskan selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
"Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana," kata Nurwakhid, Jumat (8/7/2022).
Nurwakhid menilai, diperlukan klausul yang mengatur pemberian sanksi pidana apabila lembaga yang mengelola dana masyarakat dapat menyalurkannya sesuai dengan tujuan awalnya. Dalam hal ini BNPT, kata Nurwakhid, bakal menjalankan fungsinya untuk mengoordinasikan lembaga-lembaga terkait agar penguatan beleid aturan tersebut dapat terlaksana.
"Merevisi atau penguatan regulasi yg ada UU No.9 Tahun 1961 tetang Pengumpulan Uang dan Barang, dan PP No.29 Tahun1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, untuk lebih kuat dan lengkap," ujarnya.
Menurur Nurwakhid, pihaknya telah menerima laporan hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan ACT berkaitan dengan terorisme.
Direktur Pencegahan BNPT RI Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menjelaskan selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
"Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana," kata Nurwakhid, Jumat (8/7/2022).
Nurwakhid menilai, diperlukan klausul yang mengatur pemberian sanksi pidana apabila lembaga yang mengelola dana masyarakat dapat menyalurkannya sesuai dengan tujuan awalnya. Dalam hal ini BNPT, kata Nurwakhid, bakal menjalankan fungsinya untuk mengoordinasikan lembaga-lembaga terkait agar penguatan beleid aturan tersebut dapat terlaksana.
Baca Juga
"Merevisi atau penguatan regulasi yg ada UU No.9 Tahun 1961 tetang Pengumpulan Uang dan Barang, dan PP No.29 Tahun1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, untuk lebih kuat dan lengkap," ujarnya.
Menurur Nurwakhid, pihaknya telah menerima laporan hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan ACT berkaitan dengan terorisme.
tulis komentar anda