Berkaca Kasus ACT, BNPT Dorong Revisi UU Pengumpulan Sumbangan

Jum'at, 08 Juli 2022 - 13:54 WIB
Direktur Pencegahan BNPT RI Brigjen Ahmad Nurwakhid mendorong revisi UU pengumpulan sumbangan agar kasus ACT tidak kembali terulang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong revisi aturan terkait pengumpulan uang atau barang oleh lembaga amal. Hal itu berkaca dari polemik pengelolaan donasi oleh lembaga badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).





Direktur Pencegahan BNPT RI Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menjelaskan selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

"Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana," kata Nurwakhid, Jumat (8/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!