Berkaca Kasus ACT, BNPT Dorong Revisi UU Pengumpulan Sumbangan

Jum'at, 08 Juli 2022 - 13:54 WIB
loading...
Berkaca Kasus ACT, BNPT...
Direktur Pencegahan BNPT RI Brigjen Ahmad Nurwakhid mendorong revisi UU pengumpulan sumbangan agar kasus ACT tidak kembali terulang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong revisi aturan terkait pengumpulan uang atau barang oleh lembaga amal. Hal itu berkaca dari polemik pengelolaan donasi oleh lembaga badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Pencegahan BNPT RI Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menjelaskan selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

"Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana," kata Nurwakhid, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Mantan Presiden ACT Dicecar Penyidik Bareskrim Soal Legalitas Yayasan

Nurwakhid menilai, diperlukan klausul yang mengatur pemberian sanksi pidana apabila lembaga yang mengelola dana masyarakat dapat menyalurkannya sesuai dengan tujuan awalnya. Dalam hal ini BNPT, kata Nurwakhid, bakal menjalankan fungsinya untuk mengoordinasikan lembaga-lembaga terkait agar penguatan beleid aturan tersebut dapat terlaksana.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan ACT, Perindo: Orang di Lembaga Kemanusiaan Semestinya Tak Cari Profit

"Merevisi atau penguatan regulasi yg ada UU No.9 Tahun 1961 tetang Pengumpulan Uang dan Barang, dan PP No.29 Tahun1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, untuk lebih kuat dan lengkap," ujarnya.

Menurur Nurwakhid, pihaknya telah menerima laporan hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan ACT berkaitan dengan terorisme.

Data tersebut, masih didalami dan ditindaklanjuti dalam penyelidikan kepolisian. Meski demikian kecurigaan itu dinilai BNPT harus menjadi pembelajaran agar masyarkat lebih selektif dalam memberikan sumbangannya ke lembaga tertentu.

"Masyarakat untuk lebih jeli dan selektif dalam memilih lembaga amal dan donasi. Partisipasi pengawasan dan pemantauan masyarakat juga menjadi penting agar dana umat dan dana kemanusiaan lainnya yang bertujuan mulia tersebut tidak diselewengkan dan disalahgunakan untuk kepentingan aktfiitas yang melanggar hukum," ujar Nurwakhid.

Menurutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai instansi negara yang memantau lembaga amal perlu membuat aturan baru yang bisa menutup celah modus kejahatan keuangan penggalangan dana melalui donasi dan filantropi.

Diketahui, soal pengelolaan dana umat di ACT kini tengah menjadi sorotan. Di media sosial netizen ramai menduga terjadi penyelewengan ataupun penggelapan di badan amal tersebut.

Melihat hal itu, pihak Bareskrim Polri pun telah turun tangan untuk mendalami atau penyelidikan terkait dengan hal tersebut. Meski begitu, pihak ACT membantah semua isu miring atau negatif yang berkembang di tatanan masyarakat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved