Fatwa Muhammadiyah: Ternak Gejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban
Kamis, 07 Juli 2022 - 15:40 WIB
Namun, apabila di suatu daerah ada kesulitan atau bahkan tidak dapat ditemukan hewan yang sehat, atau setelah dibeli dan menjelang waktu penyembelihan hewan kurban jatuh sakit, maka dibolehkan menjadikannya hewan kurban.
"Hal ini sesuai dengan kaidah المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan kaidah الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْضُوْرَاتِ (keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang)," tuturnya.
Pada fatwa ini juga memperbolehkan daging hewan kurban yang terkena PMK masih dapat dikonsumsi oleh manusia.
"Sebagai bentuk kehati-hatian, pada bagian-bagian yang terkena gejala PMK seperti mulut, lidah, kaki, dan jeroan dapat disterilkan dengan cara direbus terlebih dahulu dalam air mendidih selama lebih dari 30 menit atau dibuang (tidak dikonsumsi) bila merasa jijik atau khawatir," tutur dia.
"Hal ini sesuai dengan kaidah المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan kaidah الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْضُوْرَاتِ (keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang)," tuturnya.
Pada fatwa ini juga memperbolehkan daging hewan kurban yang terkena PMK masih dapat dikonsumsi oleh manusia.
"Sebagai bentuk kehati-hatian, pada bagian-bagian yang terkena gejala PMK seperti mulut, lidah, kaki, dan jeroan dapat disterilkan dengan cara direbus terlebih dahulu dalam air mendidih selama lebih dari 30 menit atau dibuang (tidak dikonsumsi) bila merasa jijik atau khawatir," tutur dia.
(maf)
tulis komentar anda