Fatwa Muhammadiyah: Ternak Gejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban

Kamis, 07 Juli 2022 - 15:40 WIB
Muhammadiyah menyepakati beberapa ketentuan berdasarkan dalil bayani dari nash dan dalil burhani dari keterangan ahli, mengenai PMK pada hewan kurban. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyepakati beberapa ketentuan berdasarkan dalil bayani dari nash dan dalil burhani dari keterangan para ahli mengenai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban. Di mana, terdapat beberapa hukum penyakit tersebut, yakni sah dan tidak sah hewan ternak terkena wabah PMK sebagai hewan kurban.

Mengutip bunyi fatwa tersebut Kamis (7/7/2022) dalam laman resmi Muhammadiyah , hewan kurban yang terkena PMK bergejala ringan dan belum menunjukkan gejala-gejala berat seperti di antaranya kuku melepuh dan terkelupas dan kaki menjadi pincang akut, tidak mau makan hingga berat badan berkurang, berbaring terus tidak bisa bangun tetap sah dijadikan hewan kurban.



Baca juga: Wabah PMK, Ini Imbauan Perindo soal Penyembelihan Hewan Kurban

Menurutnya, hewan yang sakitnya ringan, atau dapat disebut sebagai al-marīḍatu al-khafīfu maraḍuha pada hakikatnya tidak masuk dalam kategori ini.

"Dengan demikian, hewan kurban yang terkena PMK dan belum menunjukkan gejala-gejala berat seperti di atas tetap sah dijadikan hewan kurban," demikian bunyi keterangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!