Fatwa Muhammadiyah: Ternak Gejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban

Kamis, 07 Juli 2022 - 15:40 WIB
loading...
Fatwa Muhammadiyah:...
Muhammadiyah menyepakati beberapa ketentuan berdasarkan dalil bayani dari nash dan dalil burhani dari keterangan ahli, mengenai PMK pada hewan kurban. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyepakati beberapa ketentuan berdasarkan dalil bayani dari nash dan dalil burhani dari keterangan para ahli mengenai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban. Di mana, terdapat beberapa hukum penyakit tersebut, yakni sah dan tidak sah hewan ternak terkena wabah PMK sebagai hewan kurban.

Mengutip bunyi fatwa tersebut Kamis (7/7/2022) dalam laman resmi Muhammadiyah , hewan kurban yang terkena PMK bergejala ringan dan belum menunjukkan gejala-gejala berat seperti di antaranya kuku melepuh dan terkelupas dan kaki menjadi pincang akut, tidak mau makan hingga berat badan berkurang, berbaring terus tidak bisa bangun tetap sah dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Wabah PMK, Ini Imbauan Perindo soal Penyembelihan Hewan Kurban

Menurutnya, hewan yang sakitnya ringan, atau dapat disebut sebagai al-marīḍatu al-khafīfu maraḍuha pada hakikatnya tidak masuk dalam kategori ini.

"Dengan demikian, hewan kurban yang terkena PMK dan belum menunjukkan gejala-gejala berat seperti di atas tetap sah dijadikan hewan kurban," demikian bunyi keterangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca juga: Di Tengah Wabah PMK, Kementan Jamin Stok Hewan Kurban

Selanjutnya, untuk kategori tidak sah, adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Pada hadis disebut kriteria al-marīḍatu al-bayyinu maraḍuha (sakit yang jelas sakitnya).

Maksud dari 'sakit yang jelas' adalah sakit yang berat, sakit yang sudah hampir tidak mungkin sembuh atau sakit yang hampir pasti menyebabkan kematian.

Adapun hewan kurban yang terkena PMK dalam keadaan bergejala berat dan besar kemungkinan akan mati, kemudian disembelih paksa, lanjutnya agar masih dapat dimanfaatkan dagingnya. Maka penyembelihan tersebut bukan termasuk penyembelihan hewan kurban, melainkan penyembelihan hewan biasa.

"Apabila hewan kurban mati karena PMK sebelum dilakukan penyembelihan, maka sahibulkurban/panitia pelaksana kurban tidak diharuskan mengganti hewan kurbannya, karena sudah mendapat nilai pahala niat berkurban, meski ada kerugian secara materiil, yaitu tidak diperoleh daging kurban yang akan dibagi-bagikan sebagaimana mestinya," ujar dia.

Untuk itu, yang ingin berkurban diminta harus cermat dalam memilih dan membeli hewan kurban. Hewan kurban yang sedang sakit tidak boleh dibeli.

Lebih lanjut, hewan kurban yang berasal dari daerah yang penularan PMK-nya cukup tinggi tidak boleh dibeli, karena berpotensi besar tertular atau menularkan virus PMK.

Namun, apabila di suatu daerah ada kesulitan atau bahkan tidak dapat ditemukan hewan yang sehat, atau setelah dibeli dan menjelang waktu penyembelihan hewan kurban jatuh sakit, maka dibolehkan menjadikannya hewan kurban.

"Hal ini sesuai dengan kaidah المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan kaidah الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْضُوْرَاتِ (keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang)," tuturnya.

Pada fatwa ini juga memperbolehkan daging hewan kurban yang terkena PMK masih dapat dikonsumsi oleh manusia.

"Sebagai bentuk kehati-hatian, pada bagian-bagian yang terkena gejala PMK seperti mulut, lidah, kaki, dan jeroan dapat disterilkan dengan cara direbus terlebih dahulu dalam air mendidih selama lebih dari 30 menit atau dibuang (tidak dikonsumsi) bila merasa jijik atau khawatir," tutur dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Sapi Kurban Banpres...
Sapi Kurban Banpres Prabowo Dibiayai APBN, Ulama NU Sebut Sah Menurut Fikih
Masjid Dekat Rumah Amien...
Masjid Dekat Rumah Amien Rais Dapat Kiriman Sapi Kurban dari Pak TIW saat Iduladha
Aliyah Rizq Raih Pengakuan...
Aliyah Rizq Raih Pengakuan Asean dan Asia Records lewat Asia Mega Qurban 2026
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Lewat Program TJSL,...
Lewat Program TJSL, IFG Life Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Pemotongan Hewan Kurban...
Pemotongan Hewan Kurban Dharma Jaya Jadi Pilihan Sejumlah Instansi
Rekomendasi
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
Berita Terkini
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Infografis
Anwar Usman Paman Gibran...
Anwar Usman Paman Gibran Minta Tetap Jadi Ketua MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved