Soal RUU KUHP, Begini Catatan Kritis Guru Besar Hukum Pidana UI Indriyanto Seno Adji

Rabu, 06 Juli 2022 - 21:18 WIB
”Dapat dikatakan bahwa sebagai perubahan politik hukum pidana yang demokratis, netral dan moderat dalam sistem negara hukum yang demokratis, bahkan memiliki legitimasi kosntitusionalitas sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 06/2007 tersebut. Kita memahami bahwa tidak ada kebebasan absolut tanpa batas yang otoritarian dan justru membahayakan kehidupan negara yang demokratis,” paparnya.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More