7 Pidana yang Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah
Rabu, 06 Juli 2022 - 15:49 WIB
6. Pasal 306: Penghinaan Terhadap Pemimpin Keagamaan
Draf 2019: 2 tahun atau Kategori III
Draf Baru: 1 tahun atau kategori III
7. Pasal 307: Merusak Bangunan Beribadah
Draf 2019: 5 tahun atau kategori V
Draf Baru: (1) Menodai bangunan, 1 tahun atau kategori II; (2) Merusak, 5 tahun atau kategori IV.
Draf 2019: 2 tahun atau Kategori III
Draf Baru: 1 tahun atau kategori III
7. Pasal 307: Merusak Bangunan Beribadah
Draf 2019: 5 tahun atau kategori V
Draf Baru: (1) Menodai bangunan, 1 tahun atau kategori II; (2) Merusak, 5 tahun atau kategori IV.
(kri)
tulis komentar anda