7 Pidana yang Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah
Rabu, 06 Juli 2022 - 15:49 WIB
Draf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II
3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi
Draf 2019: 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: 6 bulan atau kategori II
4. Pasal 304: Menghasut untuk Jadi Tidak Beragama
Draf 2019: 4 tahun atau kategori IV
Draf Baru: (1) 2 tahun atau kategori III; (2) dengan kekerasan/ancaman, 4 tahun atau kategori IV
5. Pasal 305 ayat (3): Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan Membubarkan Ibadah
Draf 2019: 5 tahun atau kategori V
Draf Baru: 5 tahun atau kategori IV
3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi
Draf 2019: 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: 6 bulan atau kategori II
4. Pasal 304: Menghasut untuk Jadi Tidak Beragama
Draf 2019: 4 tahun atau kategori IV
Draf Baru: (1) 2 tahun atau kategori III; (2) dengan kekerasan/ancaman, 4 tahun atau kategori IV
5. Pasal 305 ayat (3): Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan Membubarkan Ibadah
Draf 2019: 5 tahun atau kategori V
Draf Baru: 5 tahun atau kategori IV
tulis komentar anda