Jumhur Hidayat: RKUHP Wajib Diuji Publik Biar Kita Tidak Mundur
Rabu, 06 Juli 2022 - 13:35 WIB
"Jawabannya saya rasa sangat jauh dari itu. Tahun 89 saat kuliah di ITB saya dipenjara 3 tahun gara-gara dianggap terbukti melakukan penghinaan terhadap Pemerintah RI yang sah karena melakukan demo di kampus saat kehadiran Mendagri ke ITB kala itu," ungkap Jumhur.
Ia saat itu terjerat Pasal 154 KUHP dan pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Kalau benar pasal-pasal seperti itu dihidupkan lagi dalam RKUHP ya gawat dong, berarti kita mundur lagi," pungkas Jumhur.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman memastikan tak ada lagi ruang untuk membahas perubahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) setelah disahkan di tingkat satu.
Menurutnya RKUHP telah final usai disahkan dalam rapat pleno tingkat satu sejak September 2019 silam. Sehingga, perubahan hanya bersifat minor seperti pada bagian penjelasan sebelum disahkan pada Paripurna mendatang.
"Misalnya disiasati masuk di penjelasan dan sebagainya, tapi secara prinsip jangan ada perubahan yang signifikan. Nggak ada ruang bagi perubahan pembahasan ulang," kata Habiburokhman, Selasa (5/7/2022).
Menurut dia, sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHP seperti dualisme pidana (perbuatan fisik dan niat), pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (materil dan formil), serta pasal lainnya tidak menyurutkan manfaat RUU KUHP yang lebih besar daripada mudaratnya.
Habiburokhman meminta masyarakat agar lebih jeli menyampaikan kritik soal RUU KUHP. Sehingga jangan sampai karena hal kecil, justru aspek atau kepentingan lebih besar diabaikan.
"Tidak bisa semua kita langsung dapatkan. Jangan yang sudah dapat, lepas gara-gara hal kecil yang kita persoalkan. Percayakan ke kita. Insya Allah ini sangat banyak manfaatnya daripada mudaratnya," tutup Habiburokhman. []
Ia saat itu terjerat Pasal 154 KUHP dan pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Kalau benar pasal-pasal seperti itu dihidupkan lagi dalam RKUHP ya gawat dong, berarti kita mundur lagi," pungkas Jumhur.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman memastikan tak ada lagi ruang untuk membahas perubahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) setelah disahkan di tingkat satu.
Menurutnya RKUHP telah final usai disahkan dalam rapat pleno tingkat satu sejak September 2019 silam. Sehingga, perubahan hanya bersifat minor seperti pada bagian penjelasan sebelum disahkan pada Paripurna mendatang.
"Misalnya disiasati masuk di penjelasan dan sebagainya, tapi secara prinsip jangan ada perubahan yang signifikan. Nggak ada ruang bagi perubahan pembahasan ulang," kata Habiburokhman, Selasa (5/7/2022).
Menurut dia, sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHP seperti dualisme pidana (perbuatan fisik dan niat), pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (materil dan formil), serta pasal lainnya tidak menyurutkan manfaat RUU KUHP yang lebih besar daripada mudaratnya.
Habiburokhman meminta masyarakat agar lebih jeli menyampaikan kritik soal RUU KUHP. Sehingga jangan sampai karena hal kecil, justru aspek atau kepentingan lebih besar diabaikan.
"Tidak bisa semua kita langsung dapatkan. Jangan yang sudah dapat, lepas gara-gara hal kecil yang kita persoalkan. Percayakan ke kita. Insya Allah ini sangat banyak manfaatnya daripada mudaratnya," tutup Habiburokhman. []
(muh)
tulis komentar anda