Jumhur Hidayat: RKUHP Wajib Diuji Publik Biar Kita Tidak Mundur

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:35 WIB
Jumhur Hidayat meminta RKUHP diuji publik dulu sebelum disahkan. Foto/youtube
JAKARTA - Peneliti Kebijakan Publik dari CIDES (Center for Information and Development Studies) Jumhur Hidayat mengatakan sebuah kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus diuji publik terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi UU.

"Saya tidak tahu persis apa detil pasal per pasal atau ayat per ayat dalam RKUHP sekarang ini. Namun kalau RUU ini tidak diuji publik terlebih dahulu ya pastinya keliru dan tidak bijak kalau dikatakan tidak ada ruang pembahasan," ujar Jumhur, Rabu (6/7/2022).

Ia menyebutkan azas pembuatan UU yang paling utama itu adalah keterbukaan dengan keterlibatan masyarakat sebanyak dan seberagam mungkin karena ini akan mengikat setiap orang per orang tanpa kecuali.





"UU itu kan kompromi berbagai kepentingan. Namun bila pengaruh satu kepentingan lebih kuat atau dominan dari kepentingan lainnya maka pastilah UU itu akan terasa tidak adil bagi kebanyakan rakyatnya," jelas Jumhur.

Hal ini kata Jumhur sangat dirasakan tidak adil bagi kaum buruh misalnya dengan lahirnya UU Omnibul Law Cipta Kerja yang juga kurang terbuka saat pembentukannya.

"Kalau mau tidak terbuka dalam proses pembentukan UU, hanya bisa terjadi kalau kekuasaan politik dipegang oleh filosof seperti apa yang dikatakan Plato 2400 tahun lalu," terangnya.

Masalah negara dan manusia tidak akan berakhir sampai para filsuf menjadi raja di dunia ini atau sampai mereka yang sekarang kita sebut raja dan penguasa benar-benar menjadi filsuf.

Pertanyaannya, kata Jumhur, apakah para eksekutif maupun anggota DPR sekarang ini adalah sekelas filosof yang selalu berkhidmat kepada rakyat banyak.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More