DPR: Masyarakat dan Aparat Hukum Harus Dipersiapkan dalam Pelaksanaan UU TPKS

Rabu, 29 Juni 2022 - 21:25 WIB
Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian PPPA Ali Khasan mengungkapkan saat ini pihaknya sudah melakukan rapat-rapat koordinasi untuk menyusun 5 Peraturan Pemerintah (PP)dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam rapat-rapat tersebut, jelas Ali, ada usulan simplifikasi jumlah PP dari 5 menjadi 3 PP dan dari 5 Perpres menjadi 4 Perpres, tanpa mengurangi subtansi yang diamanatkan UU TPKS. Kementerian dan lembaga, ujar Ali, sangat berharap sejumlah aturan teknis tersebut dapat segera disahkan agar UU TPKS bisa segera diterapkan. ”Kesiapan anggaran, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, harus memadai dalam pelaksanaan UU TPKS,” katanya.

Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung Ihat Subihat mengingatkan agar aturan pelaksanaan nantinya harus mewaspadai adanya sanksi yang berbeda pada kejahatan yang sama dalam penindakan kasus kekerasan seksual. Ihat juga menyarankan agar hakim dimungkinkan melakukan pendekatan restoratif justice dalam upaya mengadili tindak pidana kekerasan seksual. “Jadi tidak semata-mata mengedapankan efek jera dalam menjatuhkan sanksi,” ucapnya.

Menanggapi pendapat sejumlah narasumber itu, Nafa Urbach, dan Masnu'ah mendorong agar dilakukan sosialisasi masif terkait implementasi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual pascahadirnya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Nafa juga mendorong agar public figure aktif menyosialisasikan undang-undang tersebut, agar membantu masyarakat memahaminya.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More