DPR: Masyarakat dan Aparat Hukum Harus Dipersiapkan dalam Pelaksanaan UU TPKS

Rabu, 29 Juni 2022 - 21:25 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, pelaksanaan UU TPKS menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS ) menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat. Sosialisasi masif sejumlah aturan teknis harus dilakukan.

"Setelah lahirnya UU TPKS, proses yang dilakukan DPR bergeser dari legislasi ke proses pengawasan. Bagaimana instansi yang berkewajiban menghadirkan aturan-aturan teknis bisa segera merealisasikannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya dalam diskusi daring bertema “Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS?” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (29/6/2022).

Forum Diskusi Denpasar 12, adalah sebuah forum diskusi yang digagas Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat. Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Arimbi Heroepoertri itu menghadirkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak.



Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA Ali Khasan dan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung Ihat Subihat. Selain itu hadir juga Nafa Urbach, dan Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Demak Masnu'ah.



Menurut Willy, pelaksanaan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus didukung kesiapan sejumlah aparat perangkat hukum, kementerian dan instansi, serta kepastian dukungan dana dari APBN dan APBD agar tahapan-tahapan perlindungan terhadap korban yang diamanatkan UU TPKS bisa direalisasikan di lapangan.



Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengatakan, kesiapan para aparat hukum dalam melaksanakan UU TPKS sangat penting. Bahkan, bila perlu dilakukan semacam pelatihan bersama antar aparat penegak hukum dan kementerian terkait pelaksanaan teknis UU TPKS.

Untuk mengisi kekosongan sebelum hadirnya sejumlah aturan pelaksanaan teknis, Barita mengusulkan, Kementerian PPPA untuk menginisiasi pembuatan keputusan bersama pelaksanaan UU TPKS agar para aparat pelaksana di lapangan dapat menjalankan amanat UU tersebut dengan baik.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More