DPR: Masyarakat dan Aparat Hukum Harus Dipersiapkan dalam Pelaksanaan UU TPKS

Rabu, 29 Juni 2022 - 21:25 WIB
loading...
DPR: Masyarakat dan...
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, pelaksanaan UU TPKS menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS ) menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat. Sosialisasi masif sejumlah aturan teknis harus dilakukan.

"Setelah lahirnya UU TPKS, proses yang dilakukan DPR bergeser dari legislasi ke proses pengawasan. Bagaimana instansi yang berkewajiban menghadirkan aturan-aturan teknis bisa segera merealisasikannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya dalam diskusi daring bertema “Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS?” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (29/6/2022).

Forum Diskusi Denpasar 12, adalah sebuah forum diskusi yang digagas Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat. Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Arimbi Heroepoertri itu menghadirkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak.

Baca juga: UU TPKS Lahir, Perindo Anggap Direktorat Khusus pada Polri Mendesak

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA Ali Khasan dan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung Ihat Subihat. Selain itu hadir juga Nafa Urbach, dan Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Demak Masnu'ah.

Menurut Willy, pelaksanaan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus didukung kesiapan sejumlah aparat perangkat hukum, kementerian dan instansi, serta kepastian dukungan dana dari APBN dan APBD agar tahapan-tahapan perlindungan terhadap korban yang diamanatkan UU TPKS bisa direalisasikan di lapangan.

Baca juga: Ketua DPR Minta Peraturan Turunan UU TPKS Segera Diterbitkan

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengatakan, kesiapan para aparat hukum dalam melaksanakan UU TPKS sangat penting. Bahkan, bila perlu dilakukan semacam pelatihan bersama antar aparat penegak hukum dan kementerian terkait pelaksanaan teknis UU TPKS.

Untuk mengisi kekosongan sebelum hadirnya sejumlah aturan pelaksanaan teknis, Barita mengusulkan, Kementerian PPPA untuk menginisiasi pembuatan keputusan bersama pelaksanaan UU TPKS agar para aparat pelaksana di lapangan dapat menjalankan amanat UU tersebut dengan baik.

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian PPPA Ali Khasan mengungkapkan saat ini pihaknya sudah melakukan rapat-rapat koordinasi untuk menyusun 5 Peraturan Pemerintah (PP)dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam rapat-rapat tersebut, jelas Ali, ada usulan simplifikasi jumlah PP dari 5 menjadi 3 PP dan dari 5 Perpres menjadi 4 Perpres, tanpa mengurangi subtansi yang diamanatkan UU TPKS. Kementerian dan lembaga, ujar Ali, sangat berharap sejumlah aturan teknis tersebut dapat segera disahkan agar UU TPKS bisa segera diterapkan. ”Kesiapan anggaran, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, harus memadai dalam pelaksanaan UU TPKS,” katanya.

Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung Ihat Subihat mengingatkan agar aturan pelaksanaan nantinya harus mewaspadai adanya sanksi yang berbeda pada kejahatan yang sama dalam penindakan kasus kekerasan seksual. Ihat juga menyarankan agar hakim dimungkinkan melakukan pendekatan restoratif justice dalam upaya mengadili tindak pidana kekerasan seksual. “Jadi tidak semata-mata mengedapankan efek jera dalam menjatuhkan sanksi,” ucapnya.

Menanggapi pendapat sejumlah narasumber itu, Nafa Urbach, dan Masnu'ah mendorong agar dilakukan sosialisasi masif terkait implementasi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual pascahadirnya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Nafa juga mendorong agar public figure aktif menyosialisasikan undang-undang tersebut, agar membantu masyarakat memahaminya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Infografis
Mahfud MD: Perilaku...
Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved