Kejagung Periksa Mantan Dirut Krakatau Steel dan Petinggi Sejumlah Perusahaan Swasta

Selasa, 28 Juni 2022 - 19:28 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dalam dua hari ini ada sejumlah direktur utama perusahaan salah satunya mantan Direktur Umum (Dirut) PT Krakatau Steel periode 2017-2018 berinisial MWES. Foto/MPI
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama Krakatau Steel dan sejumlah direktur utama sejumlah perusahaan swasta. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dalam dua hari ini ada sejumlah direktur utama perusahaan salah satunya mantan Direktur Umum (Dirut) PT Krakatau Steel periode 2017-2018 berinisial MWES. Dia diperiksa terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 lalu.

MWES diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

"MWES selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017-2018, diperiksa saat saksi menjabat, melakukan kebijakan antara lain pada tanggal 29 Agustus 2017 melakukan penandatanganan Kontrak Addendum Ketiga dengan Konsorsium (MCC Ceri + PT KE) untuk pekerjaan Change Order pada Local Portion senilai Rp241.145.409.190," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Kata Ketut, total nilai kontrak BFC Project yang dikerjakan senilai Rp2.215.424.762.190. Dalam hal ini, seluruh pekerjaan pada addendum ketiga kontrak itu telah dikerjakan lebih dulu sebelum proses penandatangan adenddum ketiga kontrak dilakukan atau sebelum MWES diangkat menjadi Dirut PT Krakatau Steel.



Kemudian pada 19 September 2017, MWES menerbitkan Surat Keputusan Direksi untuk Pengoperasian COP sebelum adanya serah terima pekerjaan dan pada tanggal 9 Oktober 2017.

"Pada 14 Februari 2018 dan 29 Agustus 2018 yang bersangkutan melakukan penandatangan Perjanjian Bridging Loan dengan PT KE dengan jumlah pinjaman baru sebesar Rp31.729.886.583 sehingga jumlah total Bridging Loan yang belum terbayar pada saat yang bersangkutan sebagai Direktur Utama PT KS sebesar Rp359.253.825.965," jelasnya.

Selain MWES, Kejagung juga turut memeriksa sejumlah saksi lainnya di antara MEP selaku Direktur Utama PT Globalnine Indonesia. Dia diperiksa karena merupakan subkontraktor dari PT Krakatau Engineering di 3 area.

"Ketiga area tersebut di antaranya Sinter Plan 4 pekerjaan dengan nilai Rp5.262.605.373, General Facility 3 pekerjaan dengan nilai Rp5.984.363.033, dan Raw Material Storage 4 pekerjaan dengan nilai Rp5.970.058.085," terangnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More